Harta Rp21,2 Miliar Mantan ASN Disorot, Publik Minta Audit Kekayaan Hasan Basry

Uncategorized
Advertisements
Advertisements

Pangkalpinang|Babelwow.com — Besarnya nilai kekayaan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Hasan Basry, kini menjadi perhatian publik. Mantan aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun pada 2022 tersebut tercatat memiliki harta sebesar Rp21,2 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Juni 2024. Jum’at (10/4/2026)

Angka tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sebelum terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024–2029, Hasan Basry diketahui berkarier sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah.

Sebagai pejabat eselon III, profil penghasilan Hasan Basry selama menjadi ASN pada dasarnya memiliki batasan yang jelas. Gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga tambahan penghasilan pegawai diatur dalam regulasi pemerintah dan relatif dapat diperkirakan.

Caption: Hasan Basry anggota DPRD Kota Pangkalpinang

Kondisi ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik. Nilai kekayaan yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai jauh melampaui akumulasi pendapatan wajar seorang ASN daerah selama masa pengabdiannya.

Sejumlah kalangan menilai, pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Sebagai pejabat publik, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka terhadap pengawasan masyarakat, terlebih ketika terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara profil jabatan dan jumlah kekayaan.

LHKPN sendiri tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga transparansi dan integritas pejabat negara. Melalui laporan tersebut, publik memiliki ruang untuk menilai kewajaran harta yang dimiliki oleh penyelenggara negara.

Ketika muncul angka yang dianggap tidak lazim, maka langkah audit dan verifikasi menjadi relevan untuk dilakukan. Sejumlah pihak pun mendorong agar lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun aparat penegak hukum lainnya melakukan penelusuran secara profesional dan transparan.

Pemeriksaan terhadap kekayaan tersebut tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran hukum. Namun, audit diperlukan untuk menjawab keraguan publik sekaligus memastikan bahwa seluruh harta yang dilaporkan benar-benar berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Hasan Basry juga dinilai memiliki kepentingan untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Penjelasan terbuka mengenai asal-usul kekayaan, baik dari usaha, investasi, warisan, maupun sumber lain yang legal, dapat menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi yang berkembang.

Tanpa adanya penjelasan yang memadai, ruang kecurigaan dikhawatirkan akan semakin melebar. Terlebih di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu transparansi dan integritas pejabat, kekayaan besar yang tidak diiringi penjelasan kerap memicu persepsi negatif.

Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat daerah. Pengawasan publik terhadap harta kekayaan kini semakin kuat, baik terhadap mereka yang berasal dari birokrasi maupun dari dunia politik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang besar atau kecilnya nilai kekayaan, melainkan menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih. Masyarakat berhak mengetahui apakah kekayaan tersebut diperoleh secara wajar, sah, dan terbuka.

Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, publik kini menanti dua hal utama: keberanian negara untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, dan keberanian pejabat untuk memberikan penjelasan secara jujur kepada masyarakat. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *