Erintuah Damanik Hampir Bunuh Diri Sebelum Akui Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum
Advertisements
Advertisements

BabelWow.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkapkan pengakuan mengejutkan di tengah proses hukum yang menjerat dirinya. Erintuah mengaku pernah mencoba bunuh diri sebelum akhirnya memutuskan untuk mengakui keterlibatannya dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Rabu (26/3/2025)

Pengakuan ini diungkapkan Erintuah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025). Ia bersaksi untuk terdakwa Heru Hanindyo, salah satu hakim lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut. Dalam persidangan, jaksa mendalami alasan Erintuah akhirnya memilih mengungkap perbuatannya.

Akui Kesalahan Setelah Kontemplasi

Erintuah, yang merupakan hakim ketua dalam vonis bebas Ronald Tannur, mengaku mengalami pergulatan batin yang berat sebelum akhirnya memutuskan untuk jujur. Ia mengatakan sempat ingin mengakhiri hidupnya namun mengurungkan niat tersebut setelah membaca Alkitab.

“Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri, Pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian nggak jadi, terus saya baca Alkitab, Pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab. Dari hasil kontemplasi saya itu, Pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya,” ujar Erintuah di hadapan majelis hakim.

Erintuah menjelaskan bahwa ia merasa takut keluarganya akan terkena dampak dari perbuatannya. Keyakinannya akan ajaran Alkitab membuatnya memilih untuk menghentikan masalah tersebut di dirinya sendiri.

“Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk, Pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak-cucu saya. Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan, Pak, saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku,” tambahnya.

Dorongan untuk Mengaku

Di persidangan, jaksa mendalami komunikasi antara Erintuah dan dua hakim lainnya. Erintuah mengatakan bahwa Heru Hanindyo bersikeras untuk tidak mengakui penerimaan uang suap terkait vonis bebas Ronald.

“Jadi waktu itu Heru menyatakan fight, Bang ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan OTT gitu,” ungkap Erintuah.

Jaksa kemudian bertanya mengenai penerimaan uang, apakah Heru membahas hal tersebut. Erintuah menjawab bahwa Heru tetap meminta agar tidak ada pengakuan.

“Ya itu namanya fight, Pak, fight, jangan mengaku,” katanya.

Erintuah juga menjelaskan bahwa dirinya mengajak Mangapul untuk mengakui kesalahan mereka. Ia menggunakan pendekatan personal dan menyampaikan hasil kontemplasi serta keyakinannya kepada Mangapul.

“Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, ‘Lae, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak, silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya’. Saya tunjukkan, Pak, ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku,” ujar Erintuah.

Suap Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula dari kematian tragis Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur. Ronald, yang merupakan putra seorang pengusaha, menghadapi ancaman hukuman berat. Namun, ibunya, Meirizka Widjaja, berusaha agar Ronald bebas dari jeratan hukum.

Meirizka meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, guna mencari hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald.

Hasilnya, suap diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Total suap yang diterima mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar. Atas suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas.

Namun, keputusan tersebut menuai perhatian, hingga akhirnya jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald.

Kasus ini tak hanya mencoreng integritas peradilan di Indonesia, tetapi juga menjadi sorotan publik atas mudahnya hukum dimanipulasi oleh uang. Erintuah kini menjalani persidangan bersama dua rekannya, dengan status sebagai saksi mahkota dalam sidang Heru Hanindyo.

(Sumber: Detikcom, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *