Eka Mulya Putra-Radmida Dawam Masih Kurang 6.272 Dukungan untuk Pilkada Ulang Pangkalpinang

Pangkalpinang Politik
Advertisements
Advertisements

BabelWow.com, Pangkalpinang – Pasangan calon independen Eka Mulya Putra-Radmida Dawam untuk Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 telah mengajukan 10.162 dokumen dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun, jumlah tersebut belum memenuhi batas minimal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu 16.434 dukungan atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Rabu (9/4/2025)

Berdasarkan penghitungan KPU Kota Pangkalpinang, pasangan ini masih membutuhkan tambahan sebanyak 6.272 dokumen dukungan agar dapat melanjutkan pencalonan sebagai peserta Pilkada. Untuk memenuhi kekurangan tersebut, pihak Eka Mulya Putra-Radmida Dawam telah menyerahkan dokumen perbaikan.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa dokumen perbaikan yang diajukan pasangan calon independen ini sedang dalam proses verifikasi administrasi.

“Kami sudah menerima perbaikan dukungan kesatu yang diserahkan calon independen. Hasil hitung dari KPU Kota Pangkalpinang (berkas perbaikan) di total 12.273, setelah penyampaian perbaikan dukungan ini mereka akan melanjutkan dengan peng-uploadan di Silon,” ujar Sobarian pada Rabu (9/4/2025).

Sobarian menambahkan bahwa dokumen yang diperbaiki akan digabungkan dengan dokumen sebelumnya yang telah memenuhi syarat.

“Berkas perbaikan kesatu akan diakumulasikan dengan berkas yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 10.162,” katanya.

Proses Verifikasi Administrasi
Proses verifikasi administrasi dokumen dukungan dilakukan selama 10 hari, mulai dari tanggal 9 hingga 19 April 2025. Setelah itu, hasil rekapitulasi akan diumumkan pada 20-21 April 2025 untuk menentukan kelayakan pasangan calon.

“Setelah melakukan verifikasi, rekapitulasi akan kami sampaikan di 20-21 April. Hasil rekapitulasi ini nanti langsung menentukan, apakah calon independen memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” jelas Sobarian.

Ia menegaskan, keputusan dari tahap verifikasi administrasi kali ini bersifat final. Tidak ada kesempatan tambahan untuk memperbaiki dokumen jika hasilnya tidak memenuhi syarat.

“Karena tidak ada lagi kesempatan perbaikan berkas, jadi nanti statusnya langsung MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat),” tegasnya.

Syarat Minimal Dukungan
Sebagai informasi, calon independen yang ingin maju dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 diwajibkan memperoleh dukungan minimal sebesar 16.434 suara. Angka ini setara dengan 10 persen dari DPT Kota Pangkalpinang pada Pemilu 2024.

Pada tahap awal, hasil pleno KPU Kota Pangkalpinang yang digelar pada 3 April 2025 menyatakan bahwa dari total 20.085 berkas dukungan yang diajukan pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, hanya 10.162 dokumen yang memenuhi syarat. Kekurangan tersebut mendorong pasangan calon untuk menyerahkan perbaikan dokumen.

Keputusan akhir mengenai kelayakan pasangan ini akan diumumkan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi. Jika berhasil memenuhi syarat minimal, pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam akan melanjutkan tahapan berikutnya sebagai calon independen dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *