Dugaan Perzinahan Seret dr Della Rianadita Mantan Direktur RSUD Depati Hamzah, Laporan Istri Sah Berujung Proses Hukum

Daerah Hukum Pangkalpinang
Advertisements
Advertisements

Pangkalpinang|Babelwow.com  – Dugaan tindak pidana perzinahan yang menyeret nama mantan Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita, kini memasuki proses hukum. Rabu (25/2/2026)

Laporan resmi telah diterima Polresta Pangkalpinang pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan Nomor: LP/B/114/II/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.

Pelapor adalah DVA (33), warga Ilir Barat I, Kota Palembang. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perzinahan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana berdasarkan pengaduan pihak yang dirugikan.

Kasus ini mencuat setelah Deliana mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal berisi tautan berita mengenai pernikahan siri suaminya dengan perempuan lain, disertai video yang diduga memperlihatkan keduanya. 

Setelah dikonfirmasi, suaminya, HJ alias Sigit, mengakui adanya hubungan tersebut.

Caption: HJ alias Sigit pose bersama Penanggungjawab KBO Babel Rikky Fermana saat klarifikasi terkait laporan tindakan pidana Perzinahan oleh istrinya kepada Polresta Pangkalpinang

Dalam keterangannya kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel, Sigit membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan. Ia juga mengaku telah diperiksa penyidik.

“Memang benar istri saya melaporkan saya dan dr Della. Saya sudah dimintai keterangan dan tidak ada yang saya tutupi,” ujarnya.

Sigit menyebut dirinya telah menikah secara siri dengan dr Della pada 3 September 2025 di Jakarta, bahkan mengklaim adanya akta ikrar nikah sebagai bukti. Dokumen tersebut, menurutnya, juga telah diserahkan kepada penyidik.

Namun pengakuan itu justru memperluas spektrum persoalan. Berdasarkan informasi yang beredar, dr Della sebelumnya diketahui telah memiliki suami sah, dr Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP. 

Jika status perkawinan tersebut masih berlaku, maka persoalan ini berpotensi tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga membuka kemungkinan dugaan pelanggaran norma perkawinan dan etika aparatur sipil negara (ASN).

Lokasi yang disebut dalam laporan berada di kawasan Jalan Adhyaksa, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Perkara ini pun menjadi perhatian publik, mengingat posisi dr Della sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Sorotan mengarah pada sikap pemerintah daerah, termasuk Inspektorat dan Wali Kota Pangkalpinang. Publik menilai, jika dugaan ini terbukti, maka proses hukum dan penegakan disiplin ASN harus berjalan tanpa tebang pilih.

Sebelumnya beberapa pekan lalu, sempat terjadi insiden keributan di salah satu ruang rawat inap RSUD Depati Hamzah yang melibatkan dr Kuncoro Bayu Aji dan Sigit. 

Saat itu, Inspektorat Pemkot Pangkalpinang membantah bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga atau pernikahan siri.

Padahal Sigit menyatakan dirinya pernah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait pernikahan siri tersebut. 

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana pengawasan internal telah dilakukan.

Secara hukum, Pasal 411 KUHP termasuk delik aduan. Artinya, proses pidana hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan secara langsung, dalam hal ini suami atau istri yang sah. 

Dengan adanya laporan Deliana sebagai istri sah, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Penyidik akan menelusuri keabsahan status perkawinan masing-masing pihak, validitas dokumen yang diajukan, serta mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya. 

Jika terbukti, ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut dapat dikenakan.

Di sisi lain, apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin dan kode etik ASN, sanksi administratif pun dapat dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dr Della Rianadita terkait laporan tersebut. Proses hukum di Polresta Pangkalpinang masih berjalan.

Kasus ini menjadi cermin bahwa jabatan publik tidak hanya menuntut kompetensi profesional, tetapi juga integritas pribadi. Ketika ranah privat bersinggungan dengan kepentingan publik, transparansi dan penegakan hukum yang objektif menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan masyarakat. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *