Dugaan Pengkondisian Jabatan Kakanwil Kemenag Babel Menguat, Asesmen Berbayar Disinyalir Langgar Aturan

Bangka Belitung Daerah
Advertisements
Advertisements

Bangka Belitung|Babelwow.com — Dinamika pengisian jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian memantik perhatian publik. Lebih dari lima bulan posisi pimpinan wilayah belum definitif, sementara berbagai informasi internal mengarah pada dugaan skenario pengkondisian jabatan.

Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, penunjukan Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil dinilai tidak lazim. Di internal Kanwil, terdapat sejumlah pejabat senior berpangkat IV B yang secara administratif dan pengalaman dinilai lebih memenuhi syarat.

Namun figur yang ditunjuk justru disebut-sebut memiliki kedekatan dan keselarasan visi dengan lingkar pengambil kebijakan tertentu.

“Penunjukan ini memunculkan kecurigaan bahwa Plt bukan sekadar menjaga roda administrasi, tetapi menjadi ‘penjembatan’ sampai calon tertentu memenuhi syarat kepangkatan,” ujar sumber tersebut.

Plt Berlarut, Open Bidding Ditunggu

Dalam praktik birokrasi, jabatan Plt bersifat sementara dan netral. Penunjukan yang berlarut tanpa kepastian definitif berpotensi bertentangan dengan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 1 angka 22 UU ASN menegaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Jika benar terdapat skenario menunggu calon tertentu mencapai golongan IV B sebelum open bidding, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip objektivitas dan keterbukaan dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Selain itu, mekanisme pengisian JPT secara terbuka juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020). Regulasi tersebut menekankan bahwa pengisian jabatan harus melalui seleksi terbuka dan kompetitif.

Asesmen Berbayar Disorot

Sorotan tak hanya berhenti pada isu kepemimpinan. Pelaksanaan asesmen pada Januari lalu juga memicu tanda tanya. Sejumlah pejabat struktural disebut diminta membayar sekitar Rp2 juta per orang dengan dalih honor penguji dan administrasi.

Jika benar biaya asesmen dibebankan kepada peserta tanpa dasar anggaran resmi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

UU tersebut menegaskan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola melalui mekanisme APBN/APBD yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, apabila terdapat unsur paksaan atau kewajiban tidak resmi, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Dalam konteks hukum pidana, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyebutkan bahwa pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.

“Ini bukan soal nominal Rp2 juta. Ini soal kepatutan dan tata kelola. Kalau anggaran tidak tersedia, mestinya kegiatan ditunda atau dianggarkan resmi. Bukan dibebankan langsung ke ASN,” ujar sumber tersebut.

Dugaan Peran Figur Lama

Informasi lain menyebut adanya figur dari kepemimpinan sebelumnya yang diduga masih memiliki pengaruh dalam membangun komunikasi ke pusat, guna memastikan figur yang dinilai sehaluan menempati jabatan strategis tersebut.

Jika benar terjadi intervensi nonformal dalam proses seleksi, maka hal tersebut bertentangan dengan asas profesionalitas dan netralitas ASN.

Publik pun mendorong adanya pengawasan dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, guna memastikan tidak terjadi praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun pengkondisian jabatan.

Transparansi Jadi Ujian

Hingga berita ini diturunkan, informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Isu ini bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi Kakanwil. Ini soal integritas sistem. Soal apakah birokrasi dijalankan berdasarkan meritokrasi atau kompromi kepentingan.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola, publik menanti satu kepastian: bahwa jabatan strategis di lingkungan Kementerian Agama diisi melalui proses objektif, transparan, dan bebas dari pengkondisian.

Jika tidak, yang tercederai bukan hanya etika birokrasi—melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi negara. (M.Zem/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *