BabelWow.com, BANGKA TENGAH – Upaya pemerintah untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan hutan terus diperketat. Melalui Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), langkah penegakan hukum ini mulai menunjukkan hasil nyata. Jumat (11/4/2025)
Pada April 2025, Satgas PKH dilaporkan telah melakukan penertiban ribuan hektare perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantansingingi, Provinsi Riau. Penertiban ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengatasi maraknya perambahan hutan tanpa izin resmi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan seorang bos sawit, Efendi Suyono alias Afen Metro, sebagai tersangka atas kasus perambahan hutan kawasan seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala pelanggaran yang cukup besar.
Tidak hanya di Sumsel, penegakan hukum juga terjadi di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung saat ini tengah mengusut dugaan perambahan dan alih fungsi hutan yang diduga dilakukan oleh seorang bos sawit, Ationg. Dugaan pelanggaran ini terjadi di kawasan hutan Sijuk Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Kasus ini menjadi sorotan setelah dilakukan penyelidikan pada Senin, 7 April 2025.
Kini, kabar terbaru menyebutkan bahwa Satgas PKH akan segera turun ke Bangka Tengah untuk melakukan investigasi terhadap sejumlah perkebunan sawit. Informasi ini menyebutkan adanya dugaan pelanggaran serupa, di mana beberapa perusahaan sawit di wilayah tersebut beroperasi tanpa mengantongi HGU.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 11 perusahaan sawit skala besar yang beroperasi di Kabupaten Bangka Tengah. Dari jumlah tersebut, 6 perusahaan diduga tidak memiliki HGU dan dianggap ilegal. Nama-nama perusahaan yang disebutkan antara lain:
-
PT. SNS
-
CV. MAL
-
PT. MHL
-
PT. SAML
-
PT. MSJ
-
PT. HBIGL
Dugaan ini telah menarik perhatian publik, mengingat potensi kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan dari praktik ilegal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melalui Kepala Kejari (Kajari) Muhammad Husaini, SH, MH, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 10 April 2025, pukul 14.42 WIB, pihaknya masih belum memberikan respons.
Penertiban perkebunan sawit ilegal menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan hukum yang berlaku. Dengan hadirnya Satgas PKH di Bangka Tengah, diharapkan langkah konkret dapat segera diambil untuk menyelesaikan kasus ini.
Masyarakat kini menanti hasil penyelidikan dan tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar hukum tersebut. Pemerintah juga diharapkan terus mengawal upaya penertiban ini untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di masa mendatang. (Sumber: Catatan Merah, Editor: KBO-Babel)