Dugaan 6 PKS di Tahura Mangkol Terlibat Tipikor, Penyidikan Diminta Jangan Berhenti di Tower XL

Bangka Tengah Daerah Hukum Korupsi
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, BANGKA TENGAH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pengelolaan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Bangka Tengah kini telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Rabu, 16 April 2025. Kamis (17/4/2025)

Kasus ini bermula dari laporan adanya penyimpangan dalam kerja sama pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Axiata di kawasan Tahura Mangkol. Dugaan korupsi muncul karena pembayaran atas kerja sama tersebut dialihkan ke rekening pribadi salah satu pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah.

Namun, temuan terbaru mengungkapkan bahwa PT XL Axiata bukan satu-satunya pihak yang bekerja sama di kawasan tersebut. Ada lima perjanjian kerja sama (PKS) lainnya yang juga diduga bermasalah. Nama-nama perusahaan dan organisasi yang terlibat telah diungkap sebagai berikut:

  1. PT XL Axiata, Tbk. dengan jenis PKS “Pembangunan Strategis Tidak Terelakkan.”

  2. Pastor Paroki St. Bernadeth, terkait PKS “Penguatan Fungsi dalam Rangka Pemilihan Ekosistem.”

  3. Indosiar, dengan jenis PKS serupa, “Pembangunan Strategis Tidak Terelakkan.”

  4. Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Bangka Belitung (Alobi), terkait PKS “Penguatan Fungsi dalam Rangka Pengawetan Flora dan Fauna.”

  5. Indosat, juga dalam kategori “Pembangunan Strategis Tidak Terelakkan.”

  6. Yayasan Bhakti Mangkol, yang terlibat dalam PKS “Penguatan Fungsi.”

Kasus ini mendapatkan perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok Peduli Mangkol. Salah satu perwakilan kelompok tersebut, Rado, berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada kasus PT XL Axiata.

“Ada beberapa tower BTS di Mangkol. Tak cuma punya XL, ada operator seluler lainnya. Kalau XL membayar, operator lainnya kuat dugaan tak mungkin gratisan. Nah, aliran bayaran oleh operator lainnya itu harus ditelusuri nilainya juga. Selain itu, ada kerja sama-kerja sama lain juga di sana,” ungkap Rado pada Selasa, 15 April 2025.

Rado juga menyoroti pentingnya pengumpulan dokumen-dokumen terkait kerja sama di Tahura Mangkol.

“Dokumen-dokumen terkait kerja sama di Tahura Mangkol, harus segera dikumpulkan oleh penyidik. Jangan sampai ada yang duluan dihilangkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa permintaan audit dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah kepada Inspektorat dapat menjadi dasar dalam menelusuri kerja sama lainnya.

“Kan permintaan audit itu jelas, tak cuma terhadap XL. Ada kerja sama lainnya juga di sana. Semoga penyidik kejaksaan segera bisa menemukan benang merahnya dari kerja sama-kerja sama itu,” tukas Rado.

Sebelumnya, Inspektorat Bangka Tengah telah melakukan audit terhadap kerja sama yang dilakukan oleh DLH dengan PT XL Axiata. Hasil audit mengungkap adanya pelanggaran, dan dua pegawai DLH diminta untuk mengembalikan uang yang diterima dari PT XL Axiata.

Menanggapi kasus ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan, langkah kepegawaian akan dilakukan setelah uang yang diterima secara tidak sah tersebut dikembalikan.

“Kita menunggu dulu pihak yang bersangkutan mengembalikan uang. Setelah itu baru kita lakukan langkah-langkah yang berkaitan dengan aturan kepegawaian yang harus diterapkan,” ujar Syarifullah pada Inlens.id, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, permasalahan ini terjadi karena kurangnya kontrol diri dari pihak terkait, bukan semata-mata karena lemahnya pengawasan. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan berkala dari bawahan kepada atasan dalam setiap kerja sama dengan pihak ketiga.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, mengonfirmasi bahwa status penyelidikan dugaan tipikor di Tahura Mangkol telah resmi dinaikkan menjadi penyidikan.

“Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan penyelidik, kami menyimpulkan perkara Bukit Mangkol naik ke penyidikan,” jelas Husaini beberapa waktu lalu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi. Praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dari kerja sama yang tidak transparan di Tahura Bukit Mangkol diharapkan dapat segera diungkap.

Pihak kejaksaan diminta untuk lebih aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami keterlibatan semua pihak dalam kasus ini. Dengan adanya enam PKS yang terindikasi bermasalah, diharapkan penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pelanggaran lainnya di kawasan hutan konservasi tersebut. (Sumber: Catatan Merah, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *