BabelWow.com, Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam rangka penyidikan, dua orang saksi diperiksa untuk memberikan keterangan yang dapat memperkuat pembuktian. Jumat (11/4/2025)
Saksi pertama adalah RF, Direktur PT Tin Industri Sejahtera. Sementara itu, saksi kedua, YSC, menjabat sebagai Direktur PT Tinido Inter Nusa dari tahun 2015 hingga 2019 dan saat ini menjabat sebagai Komisaris di perusahaan yang sama.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah selama periode 2015 hingga 2022.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan pihak lainnya. Kedua saksi dimintai keterangan untuk memperjelas alur tata niaga komoditas timah yang diduga melibatkan sejumlah pelanggaran hukum.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung yang diterima, Rabu (9/4/2025).
Perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata niaga komoditas strategis timah, yang memiliki dampak besar pada perekonomian nasional. Periode yang diselidiki meliputi tahun 2015 hingga 2022, dengan fokus pada aktivitas yang dilakukan di Wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk entitas korporasi yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara. Kejaksaan Agung terus berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan.
Proses pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan melibatkan saksi-saksi kunci yang memahami seluk-beluk tata niaga tersebut, penyidik berharap dapat menemukan bukti tambahan yang signifikan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya membawa manfaat bagi negara. Kejaksaan Agung berjanji untuk memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan kasus ini. (Sumber: Puspenkum Kejagung, Editor: KBO-Babel)