BABELWOW.COM, BANGKA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Sugesti Sukardi dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di DKPP RI, Senin (14/4/2025), terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah Komisioner Bawaslu di sembilan daerah Indonesia. Rabu (16/4/2025)
Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa pemberhentian Sugesti Sukardi merupakan bagian dari sanksi tegas dalam Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024. Selain itu, anggota Bawaslu Bangka, Fega Erora, juga dijatuhi sanksi Peringatan Keras berdasarkan Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024. Sedangkan untuk Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024, Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota dan Fega Erora diberikan sanksi Peringatan Keras,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat.
Pengaduan terhadap Sugesti Sukardi dan Fega Erora diajukan oleh Adi Putra, Ketua DPD KNPI Bangka; Selamet Riady, Ketua OKP Garuda KPPRI Kabupaten Bangka; Ujang Supriyanto, Ketua Simpul Babel; serta Rustamsyah, anggota DPRD Bangka Belitung. Dalam pengaduan tersebut, para pengadu menuduh keduanya melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Sidang yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI, memungkinkan publik untuk menyaksikan proses pembacaan keputusan.
Sementara itu, para pengadu menyambut baik keputusan DKPP RI. Ketua DPD KNPI Bangka, Adi Putra, menyatakan penghargaan atas proses hukum yang telah berjalan.
“Kami para pemohon menerima seluruh putusan dan menghargai proses hukum yang sudah dilakukan DKPP RI,” ujar Adi Putra dilansir dari Pos Belitung.
Hal serupa diungkapkan oleh Ujang Supriyanto, Ketua Simpul Babel. Ia mengapresiasi keputusan DKPP RI yang dinilainya telah memberikan keadilan.
“Terima kasih kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Selamet Riady, Ketua OKP Garuda KPPRI Kabupaten Bangka, menilai bahwa keputusan ini memberikan pelajaran penting bagi semua penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas sesuai aturan.
Pemberhentian Sugesti Sukardi dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. DKPP RI berharap bahwa sanksi ini dapat menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan. (Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO-Babel)