Diduga Perkosa Metua Hingga PTDH, Aipda AD Ajukan Banding

Daerah Hukum Kepolisian
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, Buton Utara – Seorang anggota Polri berinisial Aipda AD dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga memperkosa mertuanya di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Aipda AD mengajukan banding atas pemecatannya. Senin (21/4/2025)

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengonfirmasi bahwa Aipda AD telah mengajukan banding terhadap keputusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar Totok dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025).

Sidang kode etik terhadap Aipda AD telah dilaksanakan pekan lalu, di mana majelis memutuskan untuk memberikan sanksi PTDH. Totok menyebutkan bahwa seluruh tahapan administratif telah dilalui di Polres Buton Utara. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan majelis KKEP dalam memutuskan pemecatan tersebut.

“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH,” jelas Totok.

“Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” tambahnya.

Aipda AD kini mengajukan banding ke Polda Sultra atas putusan tersebut. Namun, Totok belum memastikan kapan sidang banding akan digelar.

“Kami belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan banding tersebut. Kami akan menindaklanjuti dan memastikan semuanya sesuai prosedur,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya bekingan yang dapat membatalkan pemecatan Aipda AD, Totok dengan tegas menepis isu tersebut. Ia menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apapun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” tegas Totok.

Totok tidak membeberkan lebih jauh kronologi kasus dugaan pemerkosaan ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.

“Perkara ini kami kawal hingga selesai. Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan personel,” kata Totok.

Lebih lanjut, Totok berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri. Ia mengingatkan bahwa polisi harus menjadi teladan dalam masyarakat dan terus fokus meningkatkan pelayanan kepada publik.

“Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” pungkas Totok.

Kasus yang melibatkan Aipda AD ini menjadi perhatian publik, terutama terkait isu integritas institusi Polri. Totok menegaskan bahwa Polri harus menjaga nama baik institusi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin dan profesionalisme. (Sumber: Detik Sulsel, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *