Diduga Mangkir 2 Tahun, Tenaga Honorer Dinas KPPT Pangkalpinang Terindikasi Mendapat Perlakuan Khusus dari Atasan

Daerah Pangkalpinang Pemerintah Pemerintah Kota Pangkalpinang
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, Pangkalpinang – Kinerja aparatur pemerintahan, termasuk tenaga kerja Non ASN (honorer), diatur dalam regulasi yang jelas. Ketidakhadiran tanpa alasan dan pemberitahuan tertulis kepada pimpinan dapat dianggap sebagai pelanggaran, yang berpotensi berujung pada penangguhan honorarium hingga pemutusan hubungan kerja. Rabu (23/4/2025)

Namun, dugaan pelanggaran mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, khususnya di Dinas KPPT. Seorang tenaga honorer berinisial GS disebut-sebut jarang atau bahkan tidak pernah masuk kantor selama kurang lebih dua tahun. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketidakhadiran ini telah diketahui oleh atasannya, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil.

Seorang narasumber yang memberikan informasi kepada awak media mengungkapkan, “GS ini sering tidak masuk kantor. Hal ini sudah diketahui oleh atasannya, tetapi tidak ada tindakan tegas. Terkesan GS diistimewakan oleh atasannya yang tidak lain adalah Kepala Bidang Perizinan.”

Setelah informasi tersebut mencuat, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perizinan, Suryo. Dalam sesi wawancara via WhatsApp, beberapa pertanyaan disampaikan kepada Suryo, terutama terkait dugaan pembiaran terhadap GS yang tidak menjalankan tugas selama dua tahun.

Suryo memberikan tanggapan, “Waalaikumsalam, kalau 2 tahun gak ada pak. Masuk kerja kadang tidak ke ruangan, jadi terkesan tidak terlihat kerja. Kami selaku atasan memonitor dan akan dipanggil untuk tanda tangan kontrak yang bersangkutan sesuai SOP. Tiap 3 bulan ada evaluasi kinerja Non ASN sesuai kontrak kerja.”

Dalam sesi konfirmasi kedua, awak media kembali bertanya kepada Suryo mengenai berapa lama tenaga kerja tersebut tidak efektif dalam menjalankan tugasnya selama menjadi tenaga honorer Non ASN.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban lanjutan dari Suryo terkait pertanyaan tersebut. Pihak media masih menunggu respons lebih lanjut dan berupaya menggali informasi tambahan dari Kepala Dinas KPPT, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.

Merujuk pada pernyataan Suryo, evaluasi kinerja Non ASN dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai kontrak kerja. Jika terbukti ada ketidaksesuaian kinerja, maka tindakan sesuai prosedur dapat diambil. Namun, dugaan dua tahun ketidakhadiran GS menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pelaksanaan SOP tersebut di Dinas KPPT.

Kasus ini menarik perhatian karena mencerminkan dugaan pembiaran oleh atasan terhadap pelanggaran disiplin kerja. Jika benar GS tidak menjalankan tugasnya selama dua tahun, hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah, terutama dalam pembayaran honorarium yang tidak diimbangi dengan kontribusi kinerja.

Pihak media berkomitmen menggali informasi lebih dalam dari berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas KPPT, BKD, dan Sekda. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan ini dan mengetahui langkah apa yang telah atau akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap kinerja aparatur negara, baik ASN maupun Non ASN, demi memastikan pemerintahan berjalan secara efektif dan efisien. Pemkot Pangkalpinang diharapkan memberikan tanggapan resmi agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik. (Sumber: Jokermerah.com, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *