Diduga Ditekan Oknum Polisi, Fendi Akan Tempuh Jalur Propam Polda Babel

Daerah Kriminal Pangkalpinang
Advertisements
Advertisements

Pangkalpinang|Babelwow.com –  Sengketa lahan di Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, kembali menimbulkan polemik baru. Kali ini, muncul dugaan adanya tekanan dari seorang anggota kepolisian berinisial **MT** terhadap warga bernama **Fendi**, yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Minggu (18/10/2025).

Persoalan ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Fendi dan MT pada tahun 2021. 

MT mengaku telah membeli sebidang tanah dari Fendi, namun belakangan muncul pihak lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik orang lain. 

MT kemudian melaporkan Fendi ke Polda Babel, menudingnya melakukan penipuan dalam transaksi tersebut.

Namun, dari keterangan terbaru, muncul dugaan bahwa laporan itu dijadikan alat tekanan. Fendi mengaku sempat diminta menandatangani *surat pernyataan* yang menyebutkan tanah yang dijualnya kepada warga lain bernama *Acung* bermasalah — sebuah permintaan yang ia sebut datang langsung dari MT melalui perantara bernama *Koceng*.

> “Koceng datang malam-malam membawa pesan dari MT. Katanya, kalau saya mau tandatangan surat itu, laporan MT di Polda akan langsung dicabut malam itu juga,” ungkap Fendi kepada wartawan, Sabtu (18/10).

Menurut Fendi, saat peristiwa itu terjadi, di rumahnya hadir anak dan menantunya — salah satunya anggota Polresta Pangkalpinang — serta rekannya bernama Jon. 

Koceng bahkan menelpon MT menggunakan *loudspeaker*, agar percakapan bisa didengar semua orang di tempat itu.

> “MT sendiri bicara di telepon, minta saya kirim foto KTP dan tanda tangan surat yang sudah dia siapkan. Tapi saya tolak keras. Saya yang menjual tanah ke Acung, kenapa saya harus menyatakan tanah itu bermasalah?” tegas Fendi.

Fendi mengaku merasa ditekan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. 

Karena itu, ia berencana *melaporkan dugaan tekanan dan kriminalisasi* tersebut ke *Bidang Propam Polda Babel*, agar ada penilaian objektif dari institusi internal kepolisian.

> “Saya akan laporkan ini ke Propam. Biar mereka yang menilai, apakah ini benar proses hukum atau ada tekanan di baliknya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, *Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan* menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti jika memang ada laporan resmi yang masuk.

> “Apakah saudara Fendi sudah buat laporan di Propam? Kalau sudah, nanti akan kami tanyakan ke Propam,” singkatnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, MT saat dimintai tanggapan sebelumnya menyatakan keberatan atas pemberitaan yang telah beredar. 

Ia menegaskan, tanah yang dibelinya dari Fendi tidak berkaitan dengan lahan lain yang dijual kepada Acung.

> “Itu dua objek yang berbeda. Berita sebelumnya banyak yang tidak sesuai fakta,” tulis MT melalui pesan singkat kepada redaksi.

Dalam pengecekan lapangan, *Lurah Selindung Musyadi* membenarkan bahwa tanah yang dijual Fendi memang ada secara fisik. 

Ia bahkan mengaku sempat menawarkan opsi kepada MT saat terjadi perbedaan pendapat terkait objek tanah.

> “Saya hadir waktu itu. Saya sempat menawarkan, mau uangnya kembali atau ambil tanahnya, dan MT memilih tanah,” ujar Musyadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak *Koceng* masih diupayakan untuk dikonfirmasi.

Kasus ini memperlihatkan sisi lain dari *sengketa lahan di tingkat lokal* yang kerap menjalar ke ranah pidana dan memunculkan dugaan adanya

 *penyalahgunaan kewenangan** oleh pihak tertentu.

Redaksi menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki *hak jawab dan hak koreksi* sesuai ketentuan *Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *