Di Balik KSO Agrinas, Suara Desa Menggema: Transparansi Atau Konflik Berkepanjangan

Uncategorized
Advertisements
Advertisements

Bengkalis|Babelwow.com – Siang itu, ruang musyawarah desa terasa penuh. Wajah-wajah tegang bercampur harap duduk melingkar, membicarakan satu hal yang sama: tanah. Bagi warga desa, tanah bukan sekadar aset, tetapi sumber hidup, identitas, dan masa depan.

Di tengah forum, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, berdiri menyampaikan kegelisahan yang kini meluas di sejumlah wilayah. Ia menyebut persoalan kerja sama operasional (KSO) yang berkaitan dengan Agrinas telah membuka lapisan konflik yang selama ini terpendam, dari pengelolaan lahan sitaan negara hingga sengketa lahan proyek strategis.

“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal keadilan masyarakat desa,” ujarnya.

Desa Sepahat: Ketika Koperasi Dipertanyakan Warganya Sendiri

Di Desa Sepahat, konflik bermula dari kerja sama operasional antara Koperasi Sepahat Bersatu dan pengelola lahan sitaan negara di CV. Sepakat Bersama Ali.

Secara konsep, koperasi seharusnya menjadi wadah kebersamaan. Namun di lapangan, warga justru merasa tersisih. Sejak awal, penolakan muncul karena pengelolaan lahan dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara luas.

Aksi damai pada 30 Januari 2026 menjadi titik kulminasi kekecewaan. Warga bersama pemerintah desa, BPD, tokoh adat, dan pemuda menyampaikan tiga tuntutan: kepengurusan harus diisi warga lokal, seluruh masyarakat dilibatkan sebagai anggota, dan perubahan struktur harus transparan.

Namun harapan itu meredup saat mediasi di Kecamatan Bandar Laksamana tidak dihadiri pengurus inti koperasi.

Bagi warga, ketidakhadiran itu bukan sekadar absensi, melainkan simbol ketidakseriusan. Hingga kini, janji memasukkan seluruh masyarakat sebagai anggota belum terealisasi.

Di balik situasi itu, muncul satu kesimpulan yang beredar di ruang-ruang diskusi warga: koperasi dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

Api-api: Sengketa Lama yang Meledak Kembali

Tak jauh dari sana, konflik lain terjadi di Desa Api-api. Sebidang lahan sekitar 2 hektare yang terdampak proyek SUTET oleh PLN menjadi sumber perselisihan baru.

Seorang warga mengklaim lahan dengan satu SKT asli tanpa peta dan puluhan fotokopi dokumen. Namun masyarakat menolak klaim tersebut karena riwayat penguasaan lahan dinilai melibatkan banyak pihak sejak lama.

Secara hukum, SKT memang hanya bukti administratif penguasaan, bukan sertifikat hak milik. Tanpa peta dan bukti penguasaan nyata, klaim kepemilikan menjadi lemah.

Situasi ini membuat pembayaran ganti rugi berpotensi ditunda hingga ada kepastian hukum.

Bagi warga, persoalan ini mencerminkan masalah klasik: ketidakjelasan status tanah yang berulang kali memicu konflik sosial.

Pola Konflik yang Berulang

Kasus-kasus tersebut dinilai bukan peristiwa tunggal. Konflik serupa juga muncul dalam skema KSO yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara di berbagai daerah.

Kapolda Riau Herry Heryawan bahkan menyebut benturan antara penerima KSO dan masyarakat lokal kerap berulang dengan pola yang hampir identik: perebutan legitimasi atas lahan yang selama ini dikelola warga.

Melalui Polda Riau, aparat mendorong pembentukan kelompok kerja lintas sektor agar konflik tidak hanya ditangani sebagai masalah keamanan, tetapi juga sosial dan struktural.

Tanah, Identitas, dan Rasa Ketidakadilan

Bagi masyarakat desa, konflik ini menyentuh hal paling mendasar: rasa memiliki terhadap ruang hidup.

Urizat melihat persoalan Agrinas sebagai gambaran ketimpangan yang lebih luas — ketika kebijakan pengelolaan lahan tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat yang paling terdampak.

Di ruang musyawarah, suara warga berulang kali menegaskan hal yang sama: mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menolak ditinggalkan dalam prosesnya.

“Kalau bicara kebersamaan, masyarakat harus jadi subjek, bukan penonton,” kata Urizat.

Menunggu Kepastian di Tengah Ketidakjelasan

Kini, masyarakat Desa Sepahat bersiap menggelar aksi lanjutan dengan sikap tegas menolak KSO yang dinilai tidak berpihak. Sementara di Desa Api-api, mediasi dan kemungkinan konsinyasi menjadi jalan untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Di balik semua itu, satu pertanyaan besar masih menggantung: siapa sebenarnya yang paling berhak atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat?

Selama jawaban itu belum jelas, konflik Agrinas tampaknya masih akan terus menjadi bara di bawah permukaan — menunggu kepastian hukum, transparansi, dan keberpihakan nyata kepada warga.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *