BABELWOW.COM, Jakarta – Forum Purnawirawan TNI yang terdiri dari sejumlah jenderal purnawirawan menyerukan delapan tuntutan terkait kondisi bangsa yang mereka anggap membutuhkan perhatian serius. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah dokumen resmi bertanggal Februari 2025 dan ditandatangani oleh tokoh-tokoh militer senior. Sabtu (19/4/2025)
Dokumen ini memuat nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno turut menandatangani dokumen tersebut dalam kolom “Mengetahui”.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, membacakan tuntutan tersebut melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat (18/4/2025). Ia menyampaikan bahwa poin pertama tuntutan adalah meminta agar bangsa Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli sebagai dasar hukum dan tata tertib pemerintahan.
“(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly saat membacakan poin pertama.
Selain itu, Forum Purnawirawan menyatakan dukungannya terhadap program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka juga menyerukan penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah.
Isu ketenagakerjaan juga menjadi perhatian utama. Forum ini meminta pemerintah menghentikan masuknya tenaga kerja asing dari China yang mereka nilai tidak sesuai dengan kepentingan bangsa.
“Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” lanjut Refly saat membacakan dokumen tersebut.
Dalam tuntutan lainnya, Forum menyoroti pentingnya pengelolaan sektor pertambangan yang sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Mereka juga meminta menteri yang terlibat kasus korupsi untuk segera diganti, termasuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang dianggap masih memiliki keterkaitan dengan mantan presiden Joko Widodo.
“Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” tegas Refly.
Dua poin terakhir dalam tuntutan Forum Purnawirawan menyasar institusi negara. Pertama, mereka meminta Polri dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai penjaga ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kedua, mereka mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Refly menjelaskan bahwa pergantian tersebut diusulkan karena keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara dan undang-undang kekuasaan kehakiman.
“Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly.
Dokumen ini didukung oleh ratusan purnawirawan, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, menunjukkan kuatnya solidaritas di kalangan para mantan petinggi militer.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya tindakan yang kurang pantas dari Wakil Presiden terkait kasus mafia beras. Menurutnya, ia pernah ditegur oleh Wakil Presiden setelah menutup perusahaan yang diduga dikendalikan mafia beras.
“Kami juga pernah ditegur wakil presiden gara-gara ada mafia beras kami tutup perusahaannya. Ternyata semuanya adalah pemimpin-pemimpin besar ada di dalamnya,” ungkap Amran pada Jumat (18/4/2025).
Namun, Amran tetap teguh pada keputusannya. Ia menilai langkah tersebut sudah tepat karena perusahaan yang ditutup melanggar peraturan.
“Kami katakan yang penting kami sudah tutup, karena dia melanggar regulasi yang ada di Republik ini,” tegasnya.
Forum Purnawirawan TNI berharap tuntutan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan bangsa. (Sumber: Fajar.co.id, Editor: KBO-Babel)