BABELWOW.COM (Jakarta) – Advokat Marcella Santoso menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi besar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum genap satu bulan, nama Marcella telah terseret dua kali dalam kasus suap dan gratifikasi serta perintangan penyidikan. Kedua kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat hukum dan pengusaha besar. Rabu (23/4/2025)
Kasus pertama terkait dugaan suap vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Pada Jumat, 12 April 2025, Kejagung mengumumkan bahwa Marcella bersama Ariyanto Bakri diduga memberi suap sebesar Rp 60 miliar kepada pejabat pengadilan.
“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Marcella dan Ariyanto diketahui merupakan kuasa hukum dari tiga perusahaan yang divonis lepas, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya mendapatkan vonis lepas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta ganti rugi masing-masing sebesar Rp 937 miliar, Rp 11,8 triliun, dan Rp 4,8 triliun.
Penerima suap disebut-sebut adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan (saat kasus ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), serta panitera muda Wahyu Gunawan. Selain itu, tiga hakim yang memutus perkara—Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto—juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Marcella dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak lama berselang, Marcella kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang terkait dengan penanganan perkara timah dan impor gula. Dalam kasus kedua ini, ia diduga bekerja sama dengan pengacara Junaedi Saibih (JS) dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).
“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” terang Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (21/4) malam.
Marcella dan Junaedi juga diduga membiayai demo, seminar, podcast, dan talk show dengan narasi negatif terhadap Kejaksaan. Konten tersebut dipublikasikan oleh TB melalui platform JakTV dan media sosial.
“Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan YouTube,” lanjut Qohar.
Dalam kasus kedua ini, ketiganya dijerat Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber:Detikcom, Editor: KBO-Babel)