Legalitas Tak Terbantahkan: Putusan KI Babel Lagi-Lagi Dikuatkan PTUN
Bangka Belitung|Babelwow com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menegaskan posisi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) sebagai lembaga independen yang bekerja sesuai koridor hukum. Rabu (17/12/2025). Untuk *kedua kalinya*, PTUN secara tegas *menolak permohonan keberatan* yang diajukan Edi Irawan dan sekaligus *menguatkan Putusan KI Babel Nomor: 004/PTS-A/VIII/2025 tertanggal 23 September 2025*. […]
Continue Reading
