Buronan Kasus Pencurian Berat Ditangkap Tim Tabur Kejati Babel Di Sri Menanti

Bangka Belitung Daerah Hukum Pangkalpinang
Advertisements
Advertisements

Pangkalpinang|Babelwow com – Pelarian panjang Junaidi alias Rahmat bin Pajua (45), buronan kasus pencurian dengan pemberatan, akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka berhasil mengamankan terpidana tersebut pada Senin (01/12/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah kontrakan kawasan Kubur Pasang, Lingkungan Sri Menanti, Sungailiat.

Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka itu ditangkap tanpa perlawanan. 

Identitasnya telah dipastikan sebagai Junaidi alias Rahmat, pria kelahiran Gresik, 13 September 1979, berdomisili di Dusun Keceper, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Junaidi diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berpendidikan terakhir sekolah dasar.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1167/Pan.Mud Pid/2023/1171/2023 tanggal 6 November 2023 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Nomor Print-1169/L.9.11.3/Eoh.3/11/2023 tanggal 20 November 2023. Dalam putusan tersebut, Junaidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Junaidi, serta menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak terkait. Barang bukti itu antara lain potongan besi siku seberat 800 kilogram milik PT Synergi Inti Prima, dua unit handphone, satu unit mobil pick-up Daihatsu Gran Max, tiga lembar nota pembelian, peralatan pemotong besi, dan barang-barang lainnya yang turut digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Usai ditangkap, Junaidi langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka. 

Selanjutnya ia akan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bukit Semut Kelas II B Sungailiat guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam Program Tangkap Buronan (Tabur) untuk memastikan kepastian hukum bagi setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ia juga menyampaikan pesan Jaksa Agung agar seluruh buronan yang masuk daftar DPO segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Siapapun yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan, cepat atau lambat akan ditemukan,” tegasnya.

Penangkapan Junaidi menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menindak dan menuntaskan setiap kasus hukum demi tegaknya keadilan di tengah masyarakat. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *