BABELWOW.COM, Tasikmalaya – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, secara resmi melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel kedinasan. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (11/4) melalui kuasa hukumnya, Bambang Lesmana. Sabtu (12/4/2025)
Bambang menyebut laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ia menegaskan bahwa surat, kop surat, serta stempel yang digunakan dalam dokumen tersebut tidak memiliki keabsahan resmi.
“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, stempel bupati yang tidak sah,” ujar Bambang Lesmana di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, seperti dikutip dari detikJabar.
Menurut Bambang, dugaan pemalsuan itu dilakukan untuk kepentingan wakil bupati dengan mengatasnamakan bupati. Ia juga menjelaskan bahwa stempel yang digunakan dalam surat tersebut tidak lagi berlaku dan tidak sesuai dengan stempel resmi yang dimiliki Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya.
“Hasil penelitian stempel yang dipakai tidak sesuai dengan stempel yang ada di Setda yang resmi, yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya. Jadi digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” ujarnya.
Sebagai bukti, Bambang membawa satu dokumen berupa surat undangan acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025. Dalam surat tersebut, terdapat pernyataan bahwa acara diselenggarakan atas nama bupati, meskipun bupati mengaku tidak pernah mengetahui atau memberikan rekomendasi terkait acara tersebut.
“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu, tidak pernah merekomendasikan, atau tidak pernah menyuruh dan mendelegasikan. Karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati,” tegas Bambang.
Bambang juga mengungkapkan bahwa sebelum melangkah ke jalur hukum, Bupati Ade Sugianto telah memberikan teguran secara lisan hingga tertulis kepada wakil bupati. Namun, teguran tersebut diabaikan.
“Sudah ditegur lisan sampai tulisan. Tidak tahu alasannya apa, masih saja dilakukan,” katanya.
Pernyataan Wakil Bupati
Di sisi lain, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengaku belum mengetahui adanya laporan pengaduan terhadap dirinya. Ia menyatakan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait laporan tersebut.
“Soal laporan pengaduan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum bupati kepada Polres Tasikmalaya, belum mengetahuinya. Belum bisa tanggapi lebih jauh,” kata Cecep, Jumat.
Cecep juga menegaskan bahwa pembuatan surat kedinasan merupakan tanggung jawab kesekretariatan. Ia mengaku hanya memberikan perintah untuk membuat surat, sementara proses eksekusinya dilakukan oleh staf di Setda.
“Pada intinya, kaitan dengan kop, surat, dan stempel tidak mengetahui seperti apa. Surat saya tidak tahu persis, suratnya seperti apa, kan yang membuatnya sekretariat daerah, masak wakil bupati membuat surat. Yang jelas saya selalu melapor ke bupati, malahan dengan nota dinas,” tegasnya.
Cecep menambahkan bahwa setiap kegiatan yang ia lakukan selalu dilengkapi dengan nota dinas sebagai bentuk pelaporan kepada bupati. Ia juga menilai bahwa tanggung jawab administratif sepenuhnya berada di tangan kesekretariatan daerah.
Meski demikian, kasus ini menambah ketegangan antara bupati dan wakil bupati Tasikmalaya. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh Polres Tasikmalaya masih berlangsung untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan yang dilaporkan. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO-Babel)