Bukti Video Bongkar Dugaan Pungli oleh Oknum Dishub Pangkalpinang di Terminal Kampung Keramat

Daerah Korupsi Pangkalpinang Pemerintah Pemerintah Kota Pangkalpinang
Advertisements
Advertisements

BABELWOW.COM, Pangkalpinang – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra instansi pemerintahan. Kali ini, oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang tertangkap kamera saat memungut uang dari sopir angkot dan transportasi umum lainnya di Terminal Kampung Keramat, Rabu (16/4/2025). Kamis (17/4/2025)

Dalam pantauan langsung oleh media, terlihat jelas seorang oknum Dishub meminta sejumlah uang dari para sopir transportasi umum yang keluar dari terminal. Bukti video yang didapat memperlihatkan tindakan tersebut terjadi di depan kantor Dishub yang berada di area Terminal Kampung Keramat.

Salah satu sopir angkot yang dimintai keterangan mengungkap bahwa uang tersebut disebut sebagai “uang sampah.” Padahal, tindakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dugaan pungli ini melanggar beberapa aturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara jelas tidak membenarkan pungutan di luar ketentuan yang sah. Lebih lanjut, Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan tindak pidana korupsi.

Salah satu sopir angkot yang dimintai keterangan menyebutkan bahwa praktik pungli ini telah berlangsung lebih dari satu bulan terakhir tanpa tindakan tegas dari pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang atau jajaran Dishub Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan atas dugaan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media belum mendapatkan respons.

Pihak media berencana menyampaikan bukti ini ke pihak kejaksaan untuk memastikan tindakan tegas bisa diambil agar budaya pungli ini tidak terus berlanjut.

Praktik ilegal ini menjadi sorotan tajam di masyarakat. Diharapkan, pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dugaan tersebut dan memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti bersalah. Penertiban dan pengawasan lebih lanjut juga perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Pungli tidak hanya merugikan sopir dan operator transportasi umum, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintahan. Transparansi dan tindakan tegas diperlukan untuk mengembalikan citra bersih institusi pelayanan publik. (Sumber: Harian Metro, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *