BABELWOW.COM, Jakarta – Kejanggalan mencuat dalam penanganan aset sitaan terkait kasus mega skandal timah nasional yang melibatkan Hendry Lie. Salah satu aset yang disebut telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung), Swiss-Belhotel Pangkalpinang, hingga kini tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai barang bukti. Hal ini memicu sorotan tajam dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar. Jumat (11/4/2025)
Rahmad Sukendar mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari sumber internal di Kejagung, Swiss-Belhotel Pangkalpinang telah masuk dalam daftar aset Hendry Lie yang disita oleh penyidik Jampidsus. Namun, hingga saat ini, hotel tersebut tetap beroperasi seperti biasa tanpa papan plang penyitaan yang lazim dipasang pada barang bukti hasil kejahatan.
“Ini patut dipertanyakan. Kenapa aset yang sudah disita tidak diberi tanda atau plang sitaan? Apakah ini kelalaian, atau ada sesuatu yang disembunyikan? Kami tidak mau berspekulasi, tapi publik berhak mendapatkan kejelasan,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI akan segera mengirimkan surat resmi ke Kejagung untuk mempertanyakan alasan di balik absennya plang sitaan di hotel tersebut. Menurutnya, keterbukaan sangat penting dalam menangani kasus besar seperti ini, yang menyangkut kepentingan negara.
“Kami tidak ingin menduga-duga, tapi jika tidak ada tindakan nyata, publik bisa berpikir bahwa ada kompromi di balik diamnya papan sitaan ini. Kejagung harus menjelaskan secara jujur dan tegas, jangan sampai muncul anggapan ada kongkalikong,” ujar Rahmad.
Swiss-Belhotel dan Dugaan Pencucian Uang
Swiss-Belhotel Pangkalpinang diduga kuat dibangun menggunakan dana hasil pencucian uang dari bisnis timah ilegal yang dilakukan oleh Hendry Lie melalui perusahaannya, PT Tinindo Inter Nusa. Nama Hongky Listiyadhi, Direktur PT Bangun Mega Lestari, juga disebut-sebut sebagai pihak yang menerima aliran dana tersebut untuk diinvestasikan ke sektor perhotelan.
Hongky sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jampidsus pada Kamis (10/4/2025). Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami struktur pendanaan Swiss-Belhotel yang diduga menjadi bagian dari skema pencucian uang berskala besar.
Meski langkah hukum sudah dilakukan, seperti pemeriksaan saksi, Rahmad menilai bahwa tindakan Kejagung belum cukup nyata di lapangan. Ia menekankan bahwa penyitaan tidak boleh hanya dilakukan di atas kertas, tetapi harus terlihat secara fisik agar publik mengetahui status aset yang terlibat dalam kasus ini.
“Kalau memang sudah disita, tunjukkan ke publik! Pasang plang. Jangan hanya periksa saksi, tapi di lapangan seperti tidak ada tindakan hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Ujian Integritas Kejaksaan Agung
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas Kejagung dalam menangani skandal timah yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Publik menaruh harapan tinggi agar penegakan hukum dilakukan dengan transparansi dan tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum.
“Kami akan kawal terus. BPI KPNPA RI tidak akan diam bila ada indikasi pembiaran atau permainan dalam penanganan aset hasil korupsi timah,” kata Rahmad.
Ia juga mengingatkan bahwa absennya plang sitaan dapat memicu spekulasi negatif di masyarakat, termasuk kemungkinan adanya kompromi atau kongkalikong dalam penanganan kasus ini. Oleh karena itu, Rahmad mendesak Kejagung untuk bertindak lebih tegas dan memberikan kejelasan kepada publik.
Hingga kini, Swiss-Belhotel Pangkalpinang tetap beroperasi normal, menerima tamu seperti biasa. Hal ini bertolak belakang dengan status hukumnya yang seharusnya dalam penyitaan. Situasi ini semakin memperkuat desakan agar Kejagung segera memasang plang sitaan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Dalam skema kejahatan korporasi yang melibatkan bisnis timah ilegal, transparansi merupakan kunci untuk memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Langkah nyata seperti pemasangan plang sitaan tidak hanya menjadi simbol tetapi juga bukti bahwa aset tersebut benar-benar dalam pengawasan hukum.
BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Rahmad mengakhiri dengan menyatakan bahwa lembaganya akan tetap vokal jika mendapati indikasi adanya pembiaran atau kompromi dalam proses hukum. (Sumber: Asatu Online, Editor: KBO-Babel)