BabelWow.com, JAKARTA – Dugaan adanya aliran dana dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN), perusahaan milik tersangka Hendri Lie, dalam investasi Swiss-Belhotel Pangkalpinang, terus didalami oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kamis pagi hingga sore (10/4), penyidik memeriksa seorang pengusaha, Hongky Listiyadhi, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Jumat (11/4/2025)
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan terhadap Hongky merupakan bagian dari penyelidikan kasus kejahatan korporasi terkait tata niaga komoditas timah. Kejahatan ini terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Harli.
Hongky Listiyadhi, yang juga dikenal sebagai pemilik usaha kuliner LaTrase, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bangun Mega Lestari. Hongky diduga menerima aliran dana dari tersangka Hendri Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Diduga dana tersebut kemudian diinvestasikan ke Swiss-Belhotel.
Kasus ini mencakup penyidikan terhadap lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kelima perusahaan tersebut diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan yang merugikan tata kelola bisnis timah.
Penyidik menduga dana yang berasal dari TIN digunakan untuk investasi di Swiss-Belhotel Pangkalpinang. Investigasi ini dilakukan secara intensif untuk mengungkap aliran dana yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut.
Kasus kejahatan tata niaga komoditas timah menjadi sorotan utama karena melibatkan korporasi besar yang beroperasi di sektor tambang. Penyidik Kejaksaan Agung tengah berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara agar dapat dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Dalam penyidikan ini, penyidik juga mendalami berbagai transaksi keuangan yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk potensi penyalahgunaan dana dari korporasi yang terlibat. Selain itu, penyidik juga fokus mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, baik individu maupun perusahaan, yang diduga turut serta dalam tindak kejahatan ini.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik Jampidsus akan terus memanggil saksi-saksi lain yang dianggap memiliki informasi relevan terhadap kasus ini. Pihak Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur.
(Sumber: Adhyaksa News, Editor: KBO-Babel)