BKN Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Tahun 2025

Pemerintah
Advertisements
Advertisements

BabelWow.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 16 persen pada tahun 2025. Isu ini telah menimbulkan rasa penasaran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, BKN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai kenaikan tersebut. Kamis (10/4/2025)

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan bahwa aturan pembayaran gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, masih mengacu pada dua regulasi yang berlaku.

“Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP 5/2024 dan Perpres 10/2024,” kata Vino saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (9/4/2025).

Dua regulasi tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, menjadi dasar penentuan gaji ASN saat ini. Vino juga menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan dan disahkan melalui Peraturan Presiden.

“Keputusan terkait kenaikan gaji, secara aturan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan. Kemudian baru disahkan melalui Peraturan Presiden,” jelas Vino.

Vino memastikan bahwa jika ada kebijakan baru mengenai gaji ASN, BKN akan segera memberikan informasi kepada publik.

“Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” tegasnya.

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Meski isu kenaikan gaji belum mendapatkan kepastian, gaji ASN pada tahun 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan:

  1. Golongan I

    • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

    • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

    • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

    • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

  2. Golongan II

    • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

    • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

    • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

    • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

  3. Golongan III

    • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

    • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

    • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

    • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

  4. Golongan IV

    • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

    • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

    • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

    • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

    • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Isu kenaikan gaji sebesar 16 persen pada tahun 2025 menjadi perhatian karena banyak ASN berharap adanya peningkatan kesejahteraan. Namun, BKN memastikan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya hingga ada regulasi resmi yang diterbitkan.

Dengan demikian, ASN diharapkan menunggu informasi lebih lanjut dari instansi resmi terkait kebijakan yang akan berlaku. Hingga saat ini, gaji ASN masih mengacu pada aturan yang ada dan belum mengalami perubahan. (Sumber: RRI, Editor: KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *