BabelWow.com, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa prajurit TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya menjadi tugas sipil. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait potensi menyempitnya lapangan kerja bagi masyarakat sipil dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) TNI yang baru. Rabu (26/3/2025)
“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil,” ujar Kristomei sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, Brigjen Kristomei menegaskan bahwa institusi TNI tidak berniat menjadi badan yang memiliki kewenangan terlalu luas hingga disebut “super body.”
“Kami tidak mau jadi badan super body juga,” ujarnya.
Batasan yang Semakin Jelas
Menurut Brigjen Kristomei, revisi UU TNI ini justru memberikan kejelasan yang lebih tegas terkait batasan perwira TNI dalam menduduki jabatan sipil. Hal ini, menurutnya, menghilangkan keraguan dan salah tafsir bahwa UU tersebut memperluas peran TNI di sektor sipil.
“Jadi, kami malah dengan adanya undang-undang, revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini, justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, mana yang boleh dikerjakan, dan mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas,” tuturnya.
Pengesahan revisi UU TNI dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar DPR pada Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Jabatan Sipil yang Dapat Diduduki Prajurit Aktif
Revisi UU TNI juga memuat daftar kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga tersebut:
-
Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
-
Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
-
Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
-
Intelijen negara.
-
Siber dan/atau sandi negara.
-
Lembaga Ketahanan Nasional.
-
Pencarian dan pertolongan.
-
Narkotika nasional.
-
Pengelolaan Perbatasan.
-
Penanggulangan bencana.
-
Penanggulangan terorisme.
-
Keamanan laut.
-
Kejaksaan Republik Indonesia.
-
Mahkamah Agung.
Penunjukan prajurit aktif pada jabatan-jabatan tersebut, menurut Brigjen Kristomei, tetap dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Dengan UU ini, TNI diharapkan tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi utama sebagai penjaga pertahanan negara, tanpa mengurangi ruang bagi masyarakat sipil untuk berkontribusi dalam sektor pekerjaan sipil. (Sumber: Kompas, Editor: KBO-Babel)