Polres Bangka Barat menegaskan bahwa selebaran surat pelaporan terkait dugaan penimbunan dan pembelian pupuk bersubsidi yang mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Masyarakat diimbau agar tidak mudah tertipu, panik, maupun terpengaruh oleh isi surat yang beredar tersebut.
Selebaran bertanggal 6 November 2026 itu mencantumkan laporan dugaan pembelian pupuk bersubsidi tanpa izin dari dinas terkait. Di dalamnya juga terdapat permintaan pembayaran sebesar Rp5.700.000 dengan alasan biaya pencabutan berkas pelaporan, disertai ancaman pidana apabila pembayaran tidak diselesaikan.
Menanggapi beredarnya selebaran tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, Jumat (6/11/2026), menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dan tidak mempercayai informasi yang mencatut nama institusi kepolisian tersebut.
“Kami tegaskan bahwa informasi dalam selebaran tersebut tidak benar atau hoaks. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bangka Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar jangan mudah tertipu. Jangan panik dan jangan melakukan pembayaran uang berdasarkan permintaan yang tercantum dalam selebaran tersebut,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai surat atau pesan yang mengatasnamakan kepolisian, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang maupun ancaman tertentu. Setiap informasi yang mencurigakan hendaknya terlebih dahulu dikonfirmasi melalui saluran resmi kepolisian.
Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, Polres Bangka Barat membuka ruang pengaduan bagi warga yang menerima selebaran tersebut, merasa dirugikan, atau menemukan pihak yang menyebarkan informasi serupa.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui media sosial resmi Humas Polres Bangka Barat, WhatsApp pengaduan Humas Polres Bangka Barat di nomor 0852-6742-6408, maupun layanan Call Center Polri 110. Selain itu, masyarakat juga dapat datang langsung ke Polres Bangka Barat atau melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun Polsek setempat.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian tersebut. Jangan ragu menghubungi Humas Polres Bangka Barat melalui WhatsApp pengaduan, layanan 110, Bhabinkamtibmas ataupun Polsek terdekat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah agar tidak ada warga yang menjadi korban penipuan,” lanjutnya.
Polres Bangka Barat mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cermat menerima informasi, tidak mudah terpengaruh oleh selebaran yang belum jelas kebenarannya, serta tidak ikut menyebarluaskan informasi hoaks.
Jangan mudah tertipu, pastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi kepolisian. Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi dan Melayani.**Tim-Red**

