**BANGKA TENGAH** — Keluhan konsumen terhadap pelayanan SPBU 24.331.67 di Jalan Koba, Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah, terus menjadi sorotan. Setelah persoalan ini diberitakan, redaksi menghubungi layanan Pertamina Retail Area Bangka Belitung Call Center untuk menyampaikan informasi terkait keluhan tersebut.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, pihak layanan Pertamina menyampaikan, *“Terima kasih telah menghubungi Pertamina Retail Area Bangka Belitung Call Center. Silakan beri tahu apa yang dapat kami bantu.”* Pihak tersebut juga mencantumkan jam operasional layanan, yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
Namun, pesan tersebut masih berupa sambutan awal layanan pelanggan. Belum terdapat jawaban substantif mengenai pengaduan SPBU 24.331.67, sehingga belum dapat disebut sebagai hasil pemeriksaan atau tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan konsumen.
Persoalan bermula dari keluhan pembeli yang mengaku tidak dilayani ketika hendak membeli Pertalite. Menurut keterangan konsumen, BBM tersebut masih terlihat tersedia, tetapi pembeli diberi tahu bahwa pelayanan telah dihentikan atau stok telah habis.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka: apakah pelayanan dihentikan karena jam operasional telah berakhir, stok memang tidak lagi dapat disalurkan, atau terdapat alasan lain? Jawaban harus didasarkan pada catatan operasional dan pemeriksaan di lokasi, bukan sekadar dugaan.
Selain itu, muncul dugaan dari konsumen bahwa Pertalite yang masih tersedia justru disalurkan kepada pengerit. Dugaan tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti pendukung serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Keluhan juga menyangkut sikap seorang karyawan bernama Deni Setiawan yang menurut konsumen berbicara dengan nada keras ketika menyatakan pelayanan telah dihentikan. Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kepada karyawan bersangkutan dan pengelola SPBU agar duduk perkara menjadi jelas.
**PERTAMINA DIMINTA MEMBERIKAN JAWABAN SUBSTANTIF**
Redaksi meminta PT Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti pengaduan ini dengan memeriksa kesesuaian stok Pertalite, catatan penjualan, jam penghentian pelayanan, serta dugaan penyaluran kepada pengerit apabila bukti awal mendukung pemeriksaan tersebut.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai standar pelayanan petugas dan mekanisme pengaduan konsumen. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait diharapkan melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, tangkapan layar yang tersedia baru menunjukkan sambutan awal dari layanan Pertamina, bukan hasil investigasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU 24.331.67, serta Deni Setiawan demi pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.Red)

