BANGKA SELATAN — Pemerintah Desa (Pemdes) Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai mediasi persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang suami berinisial BB, istrinya berinisial NR, dan seorang pria berinisial YT yang diduga memiliki hubungan asmara dengan NR.
Kepala Desa Gadung melalui perwakilannya dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pemerintah Desa Gadung, Nuskito, di kantor desa Gadung, menjelaskan bahwa pihak desa telah melaksanakan mediasi pertama untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.
Saat memberikan keterangan, Nuskito mengatakan bahwa mediasi tersebut dihadiri dirinya selaku perwakilan Posbankum Pemdes Gadung, kepala dusun (Kadus), serta Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Menurut Nuskito, dalam mediasi tersebut, BB meminta ganti rugi karena merasa dirugikan atas persoalan yang terjadi. Namun, pihak YT disebut belum dapat menyanggupi permintaan biaya ganti rugi tersebut.
“Mediasi pertama telah kita lakukan. Dihadiri saya sendiri selaku Pos Bantuan Hukum Pemerintah Desa Gadung, Nuskito, Kadus, dan Babinsa. Jadi, kesepakatannya BB meminta ganti rugi karena merasa dirugikan, tetapi YT tidak bisa menyanggupi biaya ganti rugi. Jadi, mediasinya belum selesai karena belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujar Nuskito.
Ia menegaskan bahwa posisi pemerintah desa dalam persoalan tersebut hanya sebatas memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang berselisih. Sementara itu, keputusan untuk mencapai kesepakatan sepenuhnya berada di tangan kedua belah pihak.
“Kami sebagai pihak desa hanya sebatas memfasilitasi mediasi permasalahan ini. Untuk kesepakatan, itu ada di kedua belah pihak,” tegasnya.
Redaksi Masih Menunggu Tanggapan YT
Sementara itu, redaksi telah berupaya menghubungi YT melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Oktober 2026, guna meminta klarifikasi dan tanggapan terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, YT belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada YT untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk menyampaikan keterangan masing-masing.
Persoalan ini masih dalam tahap mediasi dan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dugaan hubungan asmara yang menjadi latar belakang persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses penyelesaian masalah dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. ( Abi )

