Resmob Macan Selatan Ringkus Residivis Terduga Curanmor di Toboali, Motor Vario Berhasil Diamankan

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Kriminal
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN — Tim URC Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EG (33), warga Kelurahan Serdang, Kecamatan Toboali, yang disebut merupakan residivis.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu, 27 September 2026, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, perkara tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 September 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban berinisial MN (41) datang ke sebuah kafe di Kelurahan Tanjung Ketapang tempat dirinya bekerja.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di bagian samping kafe. Korban kemudian melaksanakan tugas sebagai penjaga malam di tempat tersebut.

Keesokan harinya, Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban hendak pulang setelah selesai melaksanakan tugas jaga malam.

Namun, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di samping kafe sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama temannya kemudian berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut, tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bangka Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terduga Pelaku Diamankan di Kolong 2

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, Tim URC Resmob Macan Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kelurahan Tanjung Ketapang.

Mendapat informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju wilayah Kolong 2, Kecamatan Toboali.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan EG di pinggir Jalan Kolong 2, Kecamatan Toboali.

Dalam interogasi awal, EG disebut mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam di Kelurahan Tanjung Ketapang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti.

Dari keterangan EG, sepeda motor tersebut dititipkan di sebuah bengkel milik seseorang berinisial SP karena mengalami kerusakan.

Sementara itu, box sepeda motor disebut disembunyikan di rumah EG yang berada di Desa Serdang, Kecamatan Toboali.

Adapun knalpot dan body samping sepeda motor disebut telah dijual oleh EG ke tempat rongsokan.

Selanjutnya, EG beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Motor Honda Vario Berhasil Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana tersebut disebut dilakukan dengan modus mengambil barang, dengan motif ekonomi.

EG disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bangka Selatan masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( Abi )

Sumber: Satreskrim Polres Bangka Selatan Kasat Reskrim: AKP

Imam Satriawan, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *