PANGKALPINANG — Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memanas, Kamis (17/9/2026). Sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp yang diajukan Hendy memasuki agenda pemeriksaan saksi Termohon Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kamis (17/9/2026)
Hanya satu saksi penyidik yang dihadirkan Polda Babel. Namun, pemeriksaannya berlangsung sengit.
AKP Reza, penyidik Polda Babel, dicecar kuasa hukum Pemohon mengenai dasar penetapan Hendy sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mobile Operating Theatre (MOT) di RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saksi menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik jauh sebelum Hendy ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu kemudian langsung diuji kuasa hukum.
Pertanyaan mengerucut pada satu hal: perbuatan apa yang dilakukan Hendy sehingga dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi?
Kuasa hukum juga menyoroti kondisi barang MOT yang menjadi bagian dari perkara.
Jika persoalannya berkaitan dengan barang yang mengalami kerusakan, kuasa hukum mempertanyakan mengapa konstruksi pidananya justru diarahkan menjadi tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana umum terkait pengrusakan.
Saksi menjawab, langkah penyidik telah dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Jawaban tersebut belum menghentikan pemeriksaan.
Kuasa hukum kembali mengejar substansi penetapan tersangka. Menurut Pemohon, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, harus jelas perbuatan yang dituduhkan dan bagaimana perbuatan tersebut dikaitkan dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.
“Apa perbuatan Hendy sehingga dituduhkan korupsi?” menjadi salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam pemeriksaan.
Polda Babel kemudian menyampaikan keberatan. Pertanyaan tersebut dinilai telah masuk ke pokok perkara.
Namun kuasa hukum Pemohon langsung membantah.
Menurut pihak Pemohon, pertanyaan tersebut justru berkaitan dengan objek praperadilan, yakni menguji dasar dan keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika dasar penetapan tersangka dipersoalkan, maka perbuatan yang menjadi dasar penetapan tersebut dinilai relevan untuk diuji di hadapan hakim praperadilan.
Perdebatan berlangsung tajam.
Hakim tunggal Wiwin kemudian mengambil alih kendali pemeriksaan.
Dengan nada tegas, hakim meminta saksi menjawab sesuai pengetahuan yang dimilikinya.
“Silakan saksi menjawab. Kalau tahu, jawab tahu. Kalau tidak tahu, jawab tidak tahu,” tegas hakim.
Situasi tersebut menunjukkan pemeriksaan saksi bukan sekadar formalitas. Keterangan penyidik diuji berhadapan dengan pertanyaan kuasa hukum mengenai konstruksi hukum yang digunakan untuk menetapkan Hendy sebagai tersangka.
Saksi kemudian menerangkan bahwa proses penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil gelar perkara.
Namun bagi Pemohon, persoalan yang diuji bukan semata apakah penyidik melakukan gelar perkara, melainkan apa dasar konkret yang menghubungkan Hendy dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Di titik inilah pemeriksaan saksi menjadi salah satu bagian krusial dalam sidang praperadilan tersebut.
Sebab, pertanyaan yang terus didorong kuasa hukum Pemohon pada dasarnya bermuara pada satu isu: ketika Hendy ditetapkan sebagai tersangka, perbuatan konkret apa yang dijadikan dasar dan bagaimana perbuatan itu memenuhi unsur pidana yang disangkakan?
Sementara dari pihak Termohon, penyidik tetap mempertahankan bahwa penetapan tersangka maupun penyitaan telah dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme penyidikan yang menurut mereka telah sesuai ketentuan.
Dua posisi hukum itu berhadapan langsung di ruang persidangan.
Praperadilan pun bergulir bukan hanya soal ada atau tidaknya alat bukti, tetapi juga mengenai bagaimana dasar penetapan tersangka tersebut dapat dijelaskan dan diuji secara hukum di hadapan hakim.
Perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp ini diajukan Hendy melalui kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany, S.H. dan Dr. Wari Kartika, S.H. dari Firma Hukum Hangga OF.
Sidang selanjutnya masih akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk menguji dalil Pemohon dan jawaban Termohon sebelum hakim mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut. (Budi Yanto/KBO Babel)

