Juru Pungut Pasar Diduga Kantongi Rp87,7 Juta Uang Sewa Kios, Setoran Pemda Dipertanyakan

Bangka Belitung Daerah Hukum Pangkalpinang Pemerintah Uncategorized
Advertisements
Advertisements

PANGKALPINANG – Persoalan pengelolaan sewa kios dan retribusi pasar di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Kali ini, pertanyaan publik mengarah pada aliran uang yang disebut telah dibayarkan sejumlah pedagang kepada juru pungut pasar, namun dalam catatan UPT Pasar justru masih tercatat sebagai tunggakan. Jum’at (11/9/2026)

 

Dari hasil pendataan dan inventarisasi pedagang di sejumlah pasar Kota Pangkalpinang pada Agustus 2026, muncul dugaan adanya uang sewa kios yang telah dipungut namun belum tercatat sebagai penerimaan daerah.

 

Salah satu nama yang disebut dalam proses pemungutan tersebut adalah *Muzayyin,* yang diketahui bertugas sebagai juru pungut pasar.

 

Data yang dihimpun menunjukkan, sedikitnya terdapat potensi nilai pungutan sebesar *Rp87,7 juta* dari dua lokasi pasar, yakni Pasar Parit Lalang dan Pasar Ratu Tunggal Kemangi, yang menjadi pertanyaan karena sejumlah pedagang mengaku telah membayar, sementara dalam administrasi UPT Pasar masih tercatat menunggak.

 

*Rp27,9 Juta dari Tiga Kios di Parit Lalang*

 

Di Pasar Parit Lalang, tiga pedagang berinisial Rus, Pr Nv dan Mnr mengaku telah membayar uang sewa kios berukuran 2,5 x 3 meter kepada juru pungut.

 

Masing-masing pedagang disebut membayar Rp3,1 juta setiap tahun. Jika dihitung selama tiga tahun, yakni 2024, 2025 dan 2026, total pembayaran dari tiga kios tersebut mencapai Rp27,9 juta.

 

Namun, persoalan muncul ketika data tersebut dicocokkan dengan administrasi UPT Pasar Pangkalpinang.

 

Ketiga pedagang tersebut ternyata masih tercatat memiliki tunggakan sewa selama tiga tahun.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana namun serius: *jika pedagang mengaku sudah membayar, lalu ke mana uang tersebut mengalir dan mengapa belum tercatat sebagai setoran ke kas daerah?*

 

*Pedagang Kemangi Juga Mengaku Sudah Bayar*

 

Persoalan serupa ditemukan di kawasan Pasar Ratu Tunggal Kemangi.

 

Salah seorang pedagang berinisial Jun mengaku telah membayar uang sewa kios tahun 2026 sebesar *Rp2,6 juta*.

 

Namun, nama Jun disebut tidak tercantum dalam data pedagang UPT Pasar.

 

Artinya, pembayaran yang menurut pengakuan pedagang telah dilakukan tersebut menjadi persoalan tersendiri karena tidak tercermin dalam administrasi penerimaan UPT Pasar.

 

Kasus lainnya dialami pedagang berinisial Is. Ia mengaku telah membayar uang sewa sebesar *Rp3,9 juta* untuk tiga los.

 

Akan tetapi, dalam catatan UPT Pasar, Is masih tercatat sebagai pedagang yang menunggak pembayaran selama satu tahun.

 

Sementara itu, secara keseluruhan terdapat *11 pedagang* di Pasar Kemangi yang tercatat memiliki tunggakan dengan nilai mencapai *Rp59,8 juta.*

 

Jika angka di Pasar Parit Lalang sebesar Rp27,9 juta digabungkan dengan nilai tunggakan di Pasar Kemangi sebesar Rp59,8 juta, totalnya mencapai Rp87,7 juta.

 

Angka inilah yang kini menjadi pertanyaan besar dalam pengelolaan penerimaan pasar di Kota Pangkalpinang.

 

Apakah uang tersebut benar telah dipungut oleh juru pungut? Jika benar, kepada siapa uang itu disetorkan? Mengapa pembayaran pedagang tidak tercatat dalam administrasi UPT Pasar?

 

*Muzayyin Dua Kali Dikonfirmasi, Tak Beri Jawaban*

 

Untuk memastikan informasi tersebut sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut, media yang tergabung dalam organisasi Pro Jurnalis Media (PJS) Bangka Belitung telah dua kali melakukan konfirmasi kepada Muzayyin.

 

Konfirmasi pertama disampaikan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.50 WIB melalui pesan WhatsApp.

 

Namun, hingga berita ini disusun, tidak terdapat jawaban dari Muzayyin.

 

Konfirmasi kembali dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 21.45 WIB. Tiga pertanyaan disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pemungutan, jumlah uang yang telah dipungut serta kepada siapa dan melalui mekanisme apa uang tersebut disetorkan.

 

Namun, kembali tidak ada jawaban.

 

Sikap bungkam tersebut membuat pertanyaan mengenai mekanisme pungutan dan penyetoran uang sewa kios semakin mengemuka.

 

*Mantan Kepala UPT Pasar: Sudah Didata Inspektorat dan Bakuda*

 

Mantan Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, Firmansyah, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 4 September 2026, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah masuk dalam pendataan.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sudah didata oleh Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kota Pangkalpinang untuk kemudian dikoordinasikan terkait langkah selanjutnya.

 

Firmansyah menjelaskan, setiap juru pungut memiliki surat keputusan atau SK yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pasar.

 

“Kalau zaman saya ya saya yang tanda tangani SK-nya,” ujar Firmansyah.

 

Ia menjelaskan, secara teknis pembayaran sebenarnya dapat dilakukan pedagang dengan datang langsung ke kantor. Namun, dalam praktiknya, terdapat pedagang yang melakukan pembayaran melalui juru pungut.

 

Ketika ditanya apakah dirinya sebagai Kepala UPT Pasar saat itu mengetahui adanya pedagang yang telah menyerahkan uang kepada juru pungut, Firmansyah tidak memberikan jawaban secara spesifik.

 

Ia hanya menjelaskan bahwa pembayaran melalui juru pungut biasanya baru terlihat pada akhir tahun, terutama untuk mengetahui pedagang mana yang belum melakukan pembayaran.

 

Sementara terkait adanya pedagang yang mengaku telah membayar tetapi namanya tidak tercantum dalam data UPT Pasar, Firmansyah mengaku tidak mengetahui secara pasti.

 

Ia menduga pedagang tersebut merupakan pedagang baru.

 

*Inspektorat Belum Beri Penjelasan Resmi*

 

Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, Syahrial, juga belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan dalam proses pendataan dan inventarisasi tersebut.

 

Sebelumnya, Syahrial mengaku baru mengetahui persoalan tersebut melalui pemberitaan media.

 

“Berkenaan dengan pengawasan internal itu ada di sistem pengawasan internal di OPD. Kabar tersebut baru saya terima dari media online. Baru dibentuk Tim Inventaris oleh OPD dan Inspektorat diminta menjadi tim dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pendataan dan pemeriksaan masih menjadi bagian penting untuk mengurai persoalan administrasi maupun dugaan penyimpangan dalam penerimaan pasar.

 

*Pj Sekda Janji Panggil Pihak Terkait*

 

Sementara itu, Pj Sekda Kota Pangkalpinang, Budianto, menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

 

“Terima kasih konfirmasinya. Dalam waktu dekat saya akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak,” ujar Budianto saat dikonfirmasi media.

 

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang bagaimana mekanisme pembayaran pedagang selama ini berjalan.

 

Mulai dari siapa yang berwenang melakukan pungutan, bagaimana bukti pembayaran diberikan kepada pedagang, bagaimana pencatatan dilakukan oleh UPT Pasar, hingga kapan dan melalui mekanisme apa uang tersebut disetorkan ke kas daerah.

 

Sebab, persoalannya kini bukan sekadar soal angka *Rp87,7 juta.*

 

Di balik angka tersebut ada pengakuan pedagang yang merasa telah memenuhi kewajibannya, sementara administrasi pemerintah justru masih mencatat mereka sebagai penunggak.

 

Jika pembayaran memang benar dilakukan kepada juru pungut, maka publik berhak mendapatkan jawaban: *uang sewa kios itu sebenarnya sudah sampai ke kas daerah atau masih berada di luar sistem penerimaan Pemkot Pangkalpinang?*

 

Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Muzayyin sebagai juru pungut yang namanya disebut dalam persoalan tersebut. (Ikmal Hakim/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *