BANGKA SELATAN — Tim URC Macan Selatan Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Pasar Terminal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial ST (29), perempuan, dan DD (38), laki-laki. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Toboali setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (9/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, perkara pencurian tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Pasar Terminal, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial RT (52) pergi ke Pasar Terminal Toboali sekitar pukul 01.30 WIB untuk membeli ikan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah krem.
Setibanya di pasar, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir Pasar Terminal Toboali, kemudian pergi untuk membeli ikan.
Setelah selesai berbelanja, korban melanjutkan perjalanan menuju Pasar Desa Air Gegas menggunakan mobil pikap. Namun, ketika kembali ke Pasar Terminal Toboali, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum.
Terduga Pelaku Diamankan
Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Katim AIPDA Yobindra Oknanda mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pasar Terminal Toboali berada di wilayah Jalan Keposang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan ST bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dari hasil interogasi awal, ST mengakui dugaan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama DD.
Setelah sepeda motor diambil, bagian bodi depan kendaraan tersebut diduga dibuang di wilayah Jalan Parit 5 dengan maksud menghilangkan barang bukti.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan ST. Tim memperoleh informasi bahwa DD sedang berada di salah satu bengkel di wilayah Desa Keposang.
Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan DD.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DD mengakui perannya dalam perkara tersebut, yakni melakukan pengecatan ulang terhadap sepeda motor yang diduga hasil pencurian serta membuang plat nomor kendaraan dengan tujuan menghilangkan identitas asli kendaraan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang Bukti dan Modus
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Adapun modus yang dilakukan, yakni mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di area Pasar Terminal Toboali.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polres Bangka Selatan selanjutnya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut. ( Abi )

