Ambil Motor Tanpa Izin Lalu Dijadikan Jaminan Utang, Seorang Pria Ditangkap Tim URC Macan Selatan

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Kriminal
Advertisements
Advertisements

TOBOALI — Tim URC “Macan Selatan” Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YH (36 tahun), terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang melaporkan kendaraannya hilang.

 

Kronologi Kejadian

 

Kejadian bermula pada Selasa, 1 September 2026, saat pelapor SD (36 tahun), seorang buruh harian lepas, masih melihat sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna birunya terparkir rapi di halaman rumahnya di Kelurahan Toboali. Namun keesokan harinya, Rabu, 2 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB, pelapor mendapat kabar dari Sdr. DM bahwa motornya terlihat dibawa oleh YH di pinggir laut Sukadamai, Jl. Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

 

Saat ditanya, YH mengaku akan menggunakan motor tersebut terlebih dahulu. Pelapor mencoba menghubungi namun tidak mendapat respons, hingga akhirnya YH mengakui telah membawa motor itu saat dihubungi oleh Sdr. DM. Karena tidak ada kejelasan, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.

 

Penangkapan Pelaku

 

Berdasarkan laporan tersebut, tim URC Macan Selatan yang dipimpin Katim URC AIPDA Yobindra Oknanda segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 4 September 2026 sekira pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok.

 

Sekira pukul 15.00 WIB, tiba di lokasi, anggota berhasil mengamankan YH tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di dalam rumah. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, motor hasil curian itu telah dititipkan kepada orang lain sebagai jaminan utang sebesar Rp200.000.

 

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, seijin Kapolres Bangka Selatan membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

 

“Benar, jajaran Satreskrim melalui Tim URC Macan Selatan telah berhasil mengamankan pelaku berinisial YH di daerah Lepar Pongok beserta barang bukti sepeda motor. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Mardian Syafrizal.

 

Barang Bukti dan Kerugian

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru, sedangkan total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp5.800.000,-

 

Pasal yang Disangkakan

 

Pelaku diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan modus mengambil dan membawa kendaraan milik orang lain tanpa hak, serta motif ekonomi.

 

Imbauan Kamtibmas

 

Menyikapi kejadian ini, AKP Mardian Syafrizal mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

 

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak lalai dalam menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci stang dan jika perlu gunakan kunci pengaman ganda saat diparkir, baik di halaman rumah maupun di tempat umum. Apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *