Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat.

Demo Hukum Narkotika Tokoh Publik Uncategorized
Advertisements
Advertisements

Oleh; DR. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

 

*JAKARTA* – Jelang aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 27 Agustus 2026, wacana publik mulai terbelah. Di satu sisi ada suara yang mendukung aksi sebagai bentuk kritik rakyat. Di sisi lain beredar “suara sumbang” yang menuding adanya upaya menunggangi massa untuk tujuan makar.

 

Kekhawatiran ini muncul setelah sejumlah narasi di media sosial menyebut akan ada pihak yang memanfaatkan kemarahan rakyat untuk menciptakan kekacauan. Isu ini langsung direspons oleh berbagai elemen masyarakat yang meminta agar aksi tetap pada koridor konstitusi.

 

Mabes Polri melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi UU No 9 Tahun 1998. Namun aparat akan menindak tegas jika ada provokator yang memicu kerusuhan dan tindakan melawan hukum.

 

Dalam demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hal yang lumrah. Mahasiswa, buruh, hingga masyarakat sipil memiliki ruang untuk menyuarakan aspirasi. Sepanjang dilakukan dengan tertib dan damai, aksi tersebut justru menjadi penyehat demokrasi.

 

Namun yang menjadi catatan adalah jika adanya potensi penyusupan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah berkali-kali mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap infiltrasi pihak yang ingin menunggangi aksi damai menjadi anarkis.

 

“Makar itu punya definisi hukum yang jelas di *Pasal 218 sampai Pasal 220 KUHP UU No.1 Tahun 2023*. Ada unsur penyerangan terhadap kewibawaan pemerintah dan niat melawan pemerintahan yang sah. Kritik dan makar itu dua hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan,” demikian penegasan yang juga disampaikan sejumlah pakar hukum pidana di berbagai media nasional.

 

Perlu dicatat, KUHP Baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Sehingga saat ini semua proses hukum mengacu pada UU No.1 Tahun 2023, bukan lagi KUHP lama.

 

Tudingan bahwa aksi 27 Agustus akan diarahkan ke makar memang belum ada bukti hukum. Tetapi kewaspadaan tetap diperlukan. Karena sejarah mencatat, satu provokator bisa merusak citra ribuan orang yang datang dengan niat baik untuk menyuarakan.

 

Untuk itu, seruan “massa harus cerdas” kini menggema. Massa diminta memahami betul apa tuntutannya, siapa koordinatornya, dan bagaimana cara menjaga aksi agar tidak keluar dari rel.

 

Aliansi BEM se-Indonesia dalam rilisnya menyatakan akan mengawal aksi agar tetap pada tuntutan rakyat. Fokusnya adalah isu ekonomi, kebijakan pemerintah, dan keadilan sosial. “Kami turun bukan untuk rusuh. Jangan ada pihak ketiga yang merusak marwah gerakan,” tulisnya.

 

Serupa dengan itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI juga menegaskan hal yang sama. Tuntutan mereka fokus pada kesejahteraan, upah layak, dan perlindungan kerja. “Kalau ada yang teriak-teriak di luar tuntutan dan mengajak anarkis, patut dicurigai itu provokator,” kata Presiden KSPI.

 

Pihak kepolisian pun sudah menyatakan siap mengamankan. Polda Metro Jaya dan jajaran telah menyiapkan skema pengamanan humanis. Namun aparat juga diminta tegas menindak perusuh dan provokator yang kedapatan di lapangan.

 

Dalam berbagai kesempatan, Polri mengingatkan bahwa negara tidak melarang demo. Yang dilarang adalah perusakan fasilitas umum, penghasutan, dan tindakan yang mengarah pada tindak pidana dan makar. Garis itu harus dijaga oleh semua pihak.

 

Di ranah digital, Kominfo dan Bareskrim Polri juga meningkatkan patroli siber. Sebab penyebaran hoaks dan video provokasi meningkat. Video-video lama diunggah ulang seolah-olah terjadi hari ini. Tujuannya jelas: memanaskan suasana dan memecah belah.

 

“Rakyat harus cerdas bermedia sosial. Jangan langsung percaya dan sebaran yang tidak jelas. Cek dulu sumbernya, cek dulu kebenarannya. Jangan jadi corong provokasi,” imbau Kemkominfo melalui akun resminya.

 

Beberapa ciri provokator di lapangan juga mulai diedukasikan oleh aparat dan ormas. Di antaranya: orang yang menolak orasi damai, memaksa massa bergerak anarkis, membawa senjata tajam, dan tidak dikenal oleh koordinator aksi.

 

Jika ciri-ciri itu ditemukan, maka tugas peserta aksi adalah mengamankan dan menyerahkannya ke petugas. Jangan main hakim sendiri. Karena menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama sesuai UU No 9 Tahun 1998.

 

Inti dari semua pernyataan itu kembali ke satu titik: kemurnian. Aksi harus benar-benar untuk rakyat. Bukan untuk ambisi politik kelompok, bukan untuk pesanan oknum elite, dan apalagi untuk kepentingan bangsa asing yang ingin melemahkan kedaulatan bangsa Indonesia.

 

“Rakyat bukan tameng. Kedaulatan dan persatuan bangsa adalah harga mati. Siapapun yang coba menunggangi harus dilawan bersama,” menjadi kesimpulan dari banyak pernyataan sikap yang beredar di media sosial dan masyarakat.

 

Kini semua mata tertuju pada 27 Agustus. Apakah aksi itu akan menjadi contoh kedewasaan demokrasi, atau justru menjadi catatan buruk karena ditunggangi.

 

Yang pasti, bangsa ini butuh kritik untuk maju. Tapi bangsa ini juga butuh persatuan untuk bertahan. Dan menjaga keduanya, adalah tugas kita bersama sebagai bangsa yang bermartabat.

 

*) Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *