Dua Tahun Buron, Yulita DPO Kasus Dugaan Korupsi Kredit BPRS Babel Ditangkap Kejari Pangkalpinang

Bangka Bangka Belitung Daerah Hukum Kejaksaan Agung Kepolisian Korupsi Uncategorized
Advertisements
Advertisements

*PANGKALPINANG* — Pelarian Yulita Binti Abu Hasan Wahab (52), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kredit pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang, akhirnya berakhir.

 

Yulita yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang sejak 1 Agustus 2024 berhasil ditangkap tim kejaksaan pada Selasa (25/8/2026).

 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang dengan dukungan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dirinya memimpin langsung tim gabungan dalam proses pengamanan tersangka.

 

“Benar, kebetulan saya yang memimpin Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang di-backup Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Babel dalam proses penangkapan tersangka Yulita Binti Abu Hasan Wahab,” kata Anjasra.

 

Yulita diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

 

Proses penangkapan tidak berlangsung sepenuhnya mulus. Saat akan dibawa ke Kantor Kejari Pangkalpinang, Yulita sempat menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

 

“Pada saat diamankan, tersangka Yulita ini sempat menolak untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ujar Anjasra.

 

Meski demikian, tim kejaksaan berhasil membawa tersangka ke Kantor Kejari Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Setibanya di kantor kejaksaan, Yulita terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka.

 

Kejari Pangkalpinang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-01/L.9.10/Fd.2/08/2026. Berdasarkan surat tersebut, Yulita ditahan selama 20 hari, terhitung sejak penahanan hingga 13 September 2026.

 

Untuk sementara, Yulita dititipkan di Rutan Polresta Pangkalpinang. Selanjutnya, tersangka dijadwalkan dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang pada Rabu (26/8/2026).

 

### Ditetapkan Tersangka Sejak 2024

 

Perkara yang menjerat Yulita berkaitan dengan dugaan penyimpangan kredit di PT BPRS Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2020.

 

Kejari Pangkalpinang sebelumnya telah menetapkan Yulita sebagai tersangka pada 1 Agustus 2024. Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/08/2024.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yulita kemudian tidak berada dalam penguasaan penyidik dan masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Anjasra mengatakan Yulita telah berstatus DPO sejak 1 Agustus 2024. Tim kejaksaan selanjutnya melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan tersangka.

 

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan Yulita diketahui berada di wilayah Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

 

Tim kemudian bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap tersangka. Setelah berhasil diamankan, Yulita langsung dibawa ke Kantor Kejari Pangkalpinang untuk menjalani tahapan hukum berikutnya.

 

### Proses Hukum Berlanjut

 

Penangkapan Yulita menjadi bagian dari upaya Kejari Pangkalpinang menuntaskan perkara dugaan korupsi penyimpangan kredit yang terjadi di BPRS Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang.

 

Dengan tertangkapnya tersangka yang selama lebih dari dua tahun berstatus DPO, proses hukum terhadap Yulita kembali berjalan.

 

Kejaksaan kini dapat melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan juga dilakukan untuk memastikan tersangka berada dalam penguasaan aparat penegak hukum selama proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.

 

Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan kredit yang disangkakan kepada Yulita berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni antara 2013 hingga 2020.

 

Namun, hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejari Pangkalpinang, belum terdapat rincian lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara maupun modus dugaan penyimpangan kredit yang dilakukan dalam perkara tersebut.

 

Kejari Pangkalpinang masih melanjutkan proses hukum terhadap Yulita. Penangkapan tersangka diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara yang telah bergulir sejak penetapan tersangka pada 2024.

 

Dengan demikian, setelah sempat menjadi buronan selama lebih dari dua tahun, Yulita kini berada dalam tahanan dan harus menjalani proses hukum atas perkara dugaan korupsi penyimpangan kredit pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang.

 

Kejaksaan memastikan proses terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *