Pangkalpinang, 11 Agustus 2026 – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melaksanakan Uji Presentasi dan Visitasi Badan Publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Bawaslu Kota Pangkalpinang, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai tersebut menjadi tahapan uji badan publik terakhir untuk kategori Penyelenggara Pemilu dalam rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan KI Babel.
Kedatangan Tim KI Babel disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, bersama jajaran komisioner dan sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang. Kehadiran jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang tersebut menunjukkan komitmen badan publik dalam mendukung pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi.
Dalam pelaksanaan uji presentasi dan visitasi tersebut, KI Babel menurunkan tim penguji yang terdiri dari Martono, S.TP.,C.Med selaku Anggota Komisioner KI Babel, Ahmad Tarmizi, S.P.,C.Med selaku Anggota Komisioner KI Babel, serta Abrillioga, S.H., M.H. selaku Tenaga Ahli Hukum KI Babel. Tim turut didampingi Ressa Monica dari Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Meskipun pelaksanaan kegiatan berlangsung pada hari kerja dengan sistem Work From Home (WFH), Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, tetap menunjukkan komitmen kelembagaan dengan hadir dan menerima secara langsung kedatangan Tim KI Babel.
Sikap tersebut menjadi bagian penting dari komitmen Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Kehadiran pimpinan badan publik dalam proses uji presentasi juga menjadi ruang bagi pimpinan untuk menjelaskan secara langsung kebijakan, strategi, serta komitmen kelembagaan dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.
Dalam tahapan uji presentasi, Bawaslu Kota Pangkalpinang memaparkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan, mulai dari aspek kelembagaan, pelayanan informasi, ketersediaan dan pengelolaan informasi publik, sarana dan prasarana, hingga pemanfaatan teknologi dan digitalisasi dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Anggota Komisioner KI Babel, Martono, menyampaikan bahwa tahapan uji presentasi dan visitasi tidak semata-mata dimaknai sebagai proses penilaian, tetapi juga sebagai sarana untuk melihat sejauh mana prinsip keterbukaan informasi telah diterapkan dalam praktik penyelenggaraan badan publik.
“Kami ingin melihat bagaimana keterbukaan informasi dijalankan secara nyata. Uji presentasi ini menjadi ruang bagi badan publik untuk menyampaikan apa yang sudah dilakukan, sekaligus menjadi momentum untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih dapat diperbaiki dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menyatakan bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk mendukung proses Monev yang dilaksanakan KI Babel sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.
“Kami menyambut baik kedatangan Komisi Informasi. Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus memberikan akses informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Imam.
Dengan dilaksanakannya uji presentasi dan visitasi di Bawaslu Kota Pangkalpinang, maka seluruh tahapan uji badan publik untuk kategori Penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilaksanakan.
Selanjutnya, hasil uji presentasi dan visitasi tersebut akan menjadi bagian dari keseluruhan komponen penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Nilai dari masing-masing tahapan akan diakumulasikan sebelum ditetapkan dalam hasil akhir penilaian badan publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KI Babel berharap pelaksanaan Monev tidak berhenti pada aspek penilaian, tetapi mampu mendorong terbangunnya budaya keterbukaan informasi di setiap badan publik sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

