Dugaan Kekerasan di Jalan Rajek–Beler, Warga Desak Penanganan Hukum yang Transparan di PT BPL

Bangka Barat Bangka Belitung Daerah Hukum Kepolisian Kriminal
Advertisements
Advertisements

Penulis: Tim Investigasi

 

MENTOK, BANGKA BARAT – Jalan tanah yang menghubungkan Rajek dan Dusun Beler, Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, kembali lengang pada Sabtu pagi. Namun, bagi Samsul, jalan itu tidak lagi sekadar akses pulang menuju rumah. Di ruas jalan itulah, menurut pengakuannya, ia menerima sebuah tendangan yang bukan hanya menjatuhkan tubuhnya, tetapi juga mengguncang rasa keadilannya.

 

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) malam itu kini menjadi perhatian warga setelah muncul dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum petugas keamanan (satpam) PT Bumi Permai Lestari (BPL). Meski telah berakhir dengan musyawarah dan surat perdamaian, masyarakat menilai masih ada pertanyaan yang belum terjawab, apakah perdamaian menghapus kewajiban penegakan hukum?

 

Berdasarkan penelusuran awak media melalui keterangan korban, saksi, warga, serta dokumen musyawarah yang diperoleh redaksi, Samsul baru saja pulang dari Pelangas menuju Dusun Beler.

 

Di perjalanan, ia berpapasan dengan rombongan petugas keamanan PT BPL.

 

Saat itu, dua orang hendak melintas.

 

Satu orang telah lebih dahulu melewati jalan, sementara seorang lainnya belum sempat melintas dan nyaris tersenggol kendaraan korban.

 

Samsul kemudian menghentikan kendaraannya.

 

Tidak ada tabrakan.

 

Tidak ada adu mulut.

 

Korban kemudian berbincang dengan seorang rekannya, sementara seorang lainnya tetap berada di dalam mobil.

 

Namun, menurut keterangan saksi, situasi berubah secara tiba-tiba.

 

Seorang oknum satpam PT BPL diduga menghampiri korban.

 

Tanpa banyak bicara.

 

Tanpa peringatan.

 

Korban mengaku langsung ditendang pada bagian perut hingga terjatuh.

 

” Saya hanya berhenti dan berbincang dengan teman. Tidak ada keributan. Tiba-tiba saya ditendang hingga jatuh,” ujar Samsul sebagaimana keterangannya yang disampaikan dalam proses musyawarah.

 

“Jangan Lari…!”

 

Tendangan itu membuat tubuh Samsul terbaring di jalan.

 

Namun, menurut saksi, yang terjadi berikutnya justru lebih mengejutkan.

 

Oknum yang diduga sebagai pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi.

 

Rekan korban berusaha mengangkat tubuh Samsul yang hampir pingsan.

 

Di tengah kepanikan, seorang saksi terus berteriak.

 

“Jangan lari… jangan lari!” teriaknya, berharap pelaku berhenti.

 

Namun, menurut saksi, pelaku tetap berlari meninggalkan lokasi.

 

Korban kemudian dibantu warga hingga kondisinya membaik sebelum akhirnya pulang ke Dusun Beler.

 

Alih-alih mengajak warga melakukan aksi balasan, Samsul memilih melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun.

 

Keesokan paginya, Sabtu (1/8/2026), Kepala Dusun bersama sejumlah warga mendatangi kantor PT BPL di Duren.

 

Mereka datang tanpa membawa senjata.

 

Tanpa tindakan anarkis.

 

Mereka hanya ingin memperoleh penjelasan.

 

” Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami hanya ingin meminta penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik,” ujar seorang warga yang ikut dalam musyawarah.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak manajemen perusahaan, asisten, manajer, oknum yang diduga sebagai pelaku, serta unsur pengamanan perusahaan.

 

 

Pelaku Akui Kesalahan, Surat Damai Ditandatangani

 

Berdasarkan dokumen musyawarah yang diperoleh awak media, oknum yang diduga sebagai pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

 

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa yang bersangkutan bersedia menerima sanksi berupa pemberhentian sebagai karyawan PT BPL.

 

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pihak.

 

Secara administratif, perkara dinyatakan selesai melalui penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Namun, bagi sebagian masyarakat, penyelesaian damai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai aspek hukum dari dugaan tindak kekerasan tersebut.

 

Musyawarah merupakan bagian dari nilai luhur masyarakat Indonesia.

 

Namun, ketika sebuah peristiwa diduga mengandung unsur tindak pidana, muncul pertanyaan apakah penyelesaian damai mengakhiri seluruh proses atau justru berjalan berdampingan dengan mekanisme hukum yang menjadi kewenangan negara.

 

Warga menilai yang menjadi perhatian bukan hanya hubungan antara korban dan pelaku, tetapi juga dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang saat itu menjalankan fungsi sebagai petugas keamanan perusahaan.

 

Seragam pengamanan pada hakikatnya merupakan simbol perlindungan dan ketertiban.

 

Karena itu, masyarakat berharap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat ditangani secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Bumi Permai Lestari (BPL) terkait kronologi kejadian, hasil musyawarah, dan langkah yang telah diambil perusahaan terhadap oknum yang disebut dalam laporan ini.

 

Redaksi juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan apabila terdapat laporan resmi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban, saksi, warga, serta dokumen yang diterima redaksi. Awak media tetap menjunjung prinsip keberimbangan dengan memberikan hak jawab kepada PT BPL, pihak yang disebut sebagai pelaku dan aparat penegak hukum untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas seluruh isi pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *