Diduga Edarkan Sabu, Petani di Desa Nadung Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Sempat Buang Barang Bukti Saat Kabur

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Narkotika Uncategorized
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SA (27), warga Desa Nadung, Kecamatan Payung, yang berprofesi sebagai petani/pekebun, diamankan polisi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di depan sebuah rumah di Desa Nadung.

 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/VII/2026/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh tersangka.

 

Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan bersama anggota Polsek Payung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan SA.

 

Saat hendak diamankan, SA sempat berusaha melarikan diri ke arah depan rumah milik warga berinisial SP. Dalam pelariannya, tersangka diduga membuang sebuah kotak rokok plastik berwarna hitam yang belakangan diketahui berisi sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu. Meski demikian, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas.

 

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,31 gram, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

 

Selain paket sabu, polisi turut mengamankan tiga plastik bening ukuran sedang kosong, tiga plastik bening ukuran besar kosong, dua sekop dari pipet minuman, dua timbangan digital, satu ball plastik bening ukuran kecil kosong, sebuah tas berwarna cokelat, dompet hitam merek LV, uang tunai sebesar Rp260.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, serta sejumlah barang lainnya.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (28/7/2026), Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, seizin Kapolres Bangka Selatan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Benar, Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung telah mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan,” ujar AKP Mardian Syafrizal.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Bangka Selatan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari narkoba.

( Abi )

 

Sumber: Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan / Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *