BANGKA SELATAN – Setelah hampir tiga pekan menjadi buronan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas kalung emas milik seorang ibu rumah tangga di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Lepar Pongok bersama Tim Macan Selatan dan Resmob Polres Belitung.
Pelaku berinisial RZ (57), seorang petani asal Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, ditangkap di wilayah Belitung pada Sabtu (25/7/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban ER (59) baru selesai melaksanakan salat Subuh di rumahnya di Desa Penutuk. Ketika hendak membuka pintu rumah, korban dikejutkan oleh seorang pria yang langsung mendobrak pintu dan menodongkan benda yang diduga senjata api ke arah kepalanya.
Di bawah ancaman tersebut, pelaku memaksa korban diam, lalu menarik paksa kalung emas seberat sekitar 30 gram yang dikenakan korban hingga putus sebelum melarikan diri dari lokasi.
Korban yang histeris langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan itu didengar tetangganya, LL, yang kemudian mendatangi rumah korban. Saat itu korban mengaku mengenali pelaku sebagai RZ. Sementara saksi lainnya, WR, sempat melihat seorang pria berjaket hitam dan bermasker berlari melintasi area kebun karet tak jauh dari lokasi kejadian, meski saat itu belum mengetahui telah terjadi aksi perampokan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VII/2026/SPKT/POLSEK LEPAR PONGOK/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 10 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Belitung.
Kapolsek Lepar Pongok IPTU Sasongko Yuliansyah, SH, memimpin langsung tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Bripka Anggi Sumeran dan Katim Macan Selatan Aipda Yobindra Oknanda untuk berkoordinasi dengan Resmob Polres Belitung. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, RZ mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual hasil rampasan berupa emas kepada seorang pria di Pangkalpinang seharga Rp5.000.000. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang membeli emas hasil kejahatan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sepatu, sebuah pistol mainan berwarna hitam yang digunakan untuk mengancam korban, serta sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp1.500.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16.000.000.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (26/7/2026), AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, selaku Kasi Humas Polres Bangka Selatan seizin Kapolres Bangka Selatan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lepar Pongok telah berhasil diamankan. Pelaku ditangkap di wilayah Belitung setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Mardian Syafrizal.
Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku adalah merampas perhiasan korban dengan cara menodongkan pistol mainan sambil mengancam akan menembak. Motif sementara diketahui karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ( Abi )
Sumber: Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok dan Kapolsek Lepar Pongok IPTU Sasongko Yuliansyah, SH.

