BANGKA SELATAN – Gerak cepat Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang anak di wilayah Kecamatan Toboali, Rabu (22/7/2026). Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian saat berusaha melarikan diri ke kawasan kebun sawit di Desa Rias.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sekitar pukul 13.00 WIB korban sebelumnya pergi berbelanja ke toko milik Ibu Hodijah. Tidak lama kemudian, korban kembali ke rumah dalam kondisi berlumuran darah akibat mengalami luka serius.
Melihat kondisi tersebut, orang tua korban langsung membawa anaknya ke RSUD Bangka Selatan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, meski telah dilakukan penanganan intensif oleh tim medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Atas peristiwa tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 13.30 WIB Tim Resmob Macan Selatan yang dipimpin Katim Resmob AIPDA Yobindra Oknanda langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke arah kebun sawit.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan kebun sawit Desa Rias, Kecamatan Toboali, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 25 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, satu celana dalam, serta sepasang sandal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati dan merasa tersinggung terhadap korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif sebenarnya untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (22/7/2026), Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd seizin Kapolres Bangka Selatan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. ( Abi )
Sumber: Satreskrim Polres Bangka Selatan.

