Tim Buser Macan Selatan Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Motor Curian dan Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Kriminal Sosial Masyarakat Uncategorized Viral
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial SD (29) berhasil diamankan Tim Buser Macan Selatan setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Toboali.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban JK (65), warga Jalan Rawa Bangun, Kecamatan Toboali. Pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio 125 miliknya di halaman rumah saat melaksanakan salat Magrib di masjid.

 

Namun, sekitar 20 menit kemudian, sepeda motor tersebut telah raib saat korban kembali ke rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Buser Aipda Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, pada Minggu pagi sekitar pukul 07.30 WIB, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Rawa Bangun I, Kelurahan Toboali.

 

Pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, SD mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang terparkir di halaman rumah.

 

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah ditukar tambah kepada seorang warga berinisial RN dengan tambahan uang sebesar Rp1 juta. Sepeda motor Yamaha Mio milik RN yang diterima pelaku kemudian kembali digadaikan kepada seorang pria berinisial RK.

 

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian lainnya, yakni mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban berinisial YL di wilayah Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

 

Motor tersebut kemudian ditemukan Tim Buser dalam kondisi disembunyikan di depan Gedung Nasional Toboali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio 125 warna putih perak, satu unit Honda Beat warna merah, satu unit Yamaha Mio 125 warna hitam hasil transaksi tukar tambah, serta BPKB sepeda motor milik korban.

 

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (20/7/2026), membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

 

“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi,” ujar AKP Mardian Syafrizal.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. ( Abi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *