BANDUNG – Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) resmi menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh Bupati Sumedang kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat hari ini. Senin, (13/7/2026).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan penundaan berlarut (undue delay), terkait penanganan Surat Permohonan Audiensi Resmi warga. Langkah hukum ini diambil di tengah proses pelelangan proyek panas bumi (geothermal) di Kawasan Gunung Tampomas yang dinilai cacat prosedur karena berpotensi mengorbankan status Cagar Budaya, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), fungsi “Menara Air” alami, dan aspek mitigasi risiko bencana Sesar Baribis.
Upaya hukum ke lembaga pengawas pelayanan publik ini terpaksa ditempuh setelah Surat Permohonan Audiensi Resmi Nomor: 12/MA-SL/VI/2026 yang diajukan sejak 2 Juni 2026_ lalu tidak mendapatkan kepastian penyelesaian prosedur dari pihak terlapor.
Surat Permohonan Audiensi Resmi tersebut merupakan suara bersama 16 organisasi, yaitu:
1. Majelis Adat Sumedanglarang
2. Yayasan Pangeran Sumedang
3. Rukun Wargi Sumedang
4. Paguyuban Nafas Tampomas (Panas)
5. Majelis Adat Sunda
6. Ritual Gaib Adji Putih
7. Sikat (Aksi, Reaksi dan Kreasi Masyarakat)
8. Parahu
9. Aliansi Tadjimalela
10. Padepokan Tembong Agung
11. Wasis 1
12. PWLS
13. Forum Peduli Tampomas
14. Pager Jati
15. Maung Pasundan
16. Komunitas-Komunitas Adat dan Budaya
Tuntut Kedaulatan Hak Adat dan Tata Kelola Pemerintahan Baik
“Laporan ini kami layangkan demi mengawal kedaulatan hak adat, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik. Hak warga negara untuk mendapatkan respons atas pelayanan publik adalah mandat undang-undang yang tidak boleh dikesampingkan, terlebih dalam kebijakan krusial yang berdampak langsung pada kelestarian peradaban dan ruang hidup masyarakat adat,” ujar Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., usai menyerahkan dokumen laporan di Kantor Ombudsman Jabar, Bandung.
Menurut Susane, urgensi penyelesaian semakin memuncak. Padahal penolakan terhadap eksploitasi Gunung Tampomas telah disuarakan secara masif oleh warga dan komunitas adat sejak tahun 2009. Namun hingga kini belum mendapat ruang dialog substantif dari pemerintah daerah.
Puncaknya, dalam forum Musrenbangkab pada 4 April 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang mengonfirmasi bahwa lelang proyek panas bumi geothermal Tampomas telah berjalan dan mengantongi korporasi peminat.
4 Aspek Fundamental Terancam
Pelaksanaan lelang tanpa pemenuhan hak partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat adat berpotensi menabrak 4 aspek fundamental di Kawasan Gunung Tampomas, yaitu:
1. Aspek Hukum dan Cagar Budaya: Kawasan Punden Berundak Gunung Tampomas telah berkekuatan hukum tetap sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang No. 400.6.2/KEP.666 DISPARBUDPORA/2025_ yang wajib dilindungi dari dampak aktivitas industri berat.
2. Aspek Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB): Kawasan lingkar Tampomas dipenuhi hamparan ODCB purba peninggalan leluhur Sumedanglarang yang belum tereksplorasi penuh dan terancam rusak akibat mobilisasi alat berat.
3. Aspek Fungsi Menara Air: Gunung Tampomas merupakan “Menara Air” dan benteng hayati alami yang menyuplai subsistem hidrologi utama. Kerusakan akuifer berisiko menurunkan debit puluhan mata air bersejarah _(sirah cai)_ yang krusial bagi hajat hidup publik dan pertanian.
4. Aspek Mitigasi Sesar Baribis: Secara geologis, kawasan proyek bersinggungan langsung dengan jalur patahan aktif tektonik Sesar Baribis (Segmen Tampomas), sehingga aktivitas ekstraktif memerlukan kecermatan tinggi guna menghindari risiko kegempaan induksi (induced seismicity).
Uraian Basis Yuridis
Dalam dokumen yang diserahkan, 6 landasan hukum normatif yang mendasari pelaporan ini:
1. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 15 dan 22 tentang penundaan berlarut
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: AAUPB Asas Kecermatan, Keterbukaan, Kepentingan Umum
4. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi: Pasal 63 dan 64 tentang hak masyarakat adat
5. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
6. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik untuk memeriksa laporan ini secara objektif. Kami berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang adil, mendorong pemda menghentikan tindakan sepihak, dan memfasilitasi ruang dialog terbuka yang setara demi mewujudkan tata kelola wilayah yang patuh pada hukum,” pungkas Susane.
Berkas laporan tersebut saat ini telah resmi diserahkan ke bagian Sekretariat Ombudsman RI Perwakilan Jabar, sesuai ketentuan prosedur hukum yang berlaku.
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua Majelis adat Sumedanglarang

