BANGKA SELATAN,babelwow.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha RX-King yang terjadi di area parkir Festival Holiday, Kompleks Perkantoran Bupati Bangka Selatan. Seorang pria berinisial AW berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (8/7/2026), membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Resmob Macan Selatan bersama personel Sat Intelkam Polres Bangka Selatan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
Berdasarkan kronologis kejadian, pencurian terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban memarkirkan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam di area parkir lokasi penyelenggaraan Festival Holiday yang berada di kawasan Kompleks Perkantoran Bupati Bangka Selatan.
Usai konser berakhir, korban kembali ke lokasi parkir untuk membawa pulang kendaraannya. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Macan Selatan bersama personel Sat Intelkam melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang hilang disembunyikan di samping sebuah rumah di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Tim yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AW saat berada di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di lokasi acara dan kemudian menyembunyikan kendaraan tersebut di samping rumahnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam dengan nomor rangka MH33KA006WK391730 dan nomor mesin 3KA365799.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan diparkir di lokasi acara. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ( Abi )

