Bangka Barat | Babelwow.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sariman oleh Polsek Jebus menuai kritik keras dari masyarakat. Meski dua terduga pelaku berinisial RK dan YD telah lama ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini keduanya masih belum ditahan dan tetap beraktivitas bebas.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum, terlebih korban diduga mengalami luka berat pada bagian wajah hingga kehilangan fungsi pendengaran secara permanen akibat peristiwa tersebut. Dampak yang dialami korban dinilai bukan lagi luka ringan, melainkan telah mengubah kualitas hidupnya untuk selamanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan kedua tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Namun alasan tersebut dinilai belum mampu menjawab rasa keadilan masyarakat, mengingat beratnya akibat yang ditanggung korban.
“Status mereka sudah tersangka sejak lama, tetapi tidak ditahan. Sementara korban harus hidup dengan cacat permanen. Publik tentu berhak bertanya, apakah rasa keadilan masih menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini,” ujar salah seorang warga. Jumat (3/7/2026).
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen dapat dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Ancaman pidana tersebut secara objektif memenuhi syarat bagi penyidik untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski demikian, penahanan tetap merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif.
Tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka kini memunculkan sorotan publik terhadap profesionalisme penyidik. Sejumlah kalangan meminta Polres Bangka Barat dan Seksi Propam melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas keadilan.
Keluarga korban berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan agar proses persidangan dapat segera berlangsung. Mereka juga berharap Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum yang dianggap perlu sesuai kewenangannya demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jebus belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.(**)

