Tak Jera Ditertibkan, Tambang Selam Ilegal Kembali Beraksi di Laut Keranggan, Negara Diminta Bertindak Tegas

Bangka Belitung Uncategorized
Advertisements
Advertisements

MENTOK – Aktivitas tambang timah ilegal jenis Tambang Inkonvensional (TI) Selam kembali marak di perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Meski berulang kali ditertibkan aparat penegak hukum, sekitar 20 unit Ponton Isap Produksi (PIP) diduga kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari dan mengganggu aktivitas nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Selasa (16/6/2026)

 

Informasi yang dihimpun dari nelayan setempat menyebutkan, aktivitas tambang selam ilegal tersebut telah berlangsung selama dua malam berturut-turut. Para penambang memanfaatkan situasi malam hari untuk menghindari pengawasan dan penindakan aparat.

 

“Kami baru turun melaut semalam dan terlihat jelas ada sekitar 20 ponton jenis selam yang bekerja. Sudah dua malam ini mereka beroperasi,” ungkap seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Kembalinya aktivitas tambang ilegal di kawasan Laut Keranggan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi tersebut bukan kali pertama menjadi sasaran penertiban aparat. Namun setelah dilakukan razia dan penindakan, aktivitas tambang selalu muncul kembali seolah tidak pernah tersentuh hukum.

 

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasi tambang ilegal tersebut. Warga menilai mustahil puluhan ponton dapat beroperasi secara berulang tanpa adanya pihak yang mengendalikan, membiayai, atau bahkan memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.

 

Selain melanggar ketentuan pertambangan, keberadaan TI Selam juga dinilai sangat membahayakan keselamatan pekerja. Para penyelam harus turun ke dasar laut dengan peralatan sederhana untuk mengisap pasir timah, sehingga risiko kecelakaan kerja, tenggelam, hingga kematian sangat tinggi.

 

Di sisi lain, nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan. Aktivitas pengerukan dasar laut menyebabkan kerusakan ekosistem perairan, meningkatkan kekeruhan air, mengganggu habitat ikan, serta mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional.

 

HS, seorang nelayan Mentok, menegaskan bahwa praktik TI Selam tidak hanya merusak lingkungan laut tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

 

“Kami nelayan sangat dirugikan karena aktivitas mereka mengganggu mata pencaharian kami. Untuk memberikan efek jera, pemilik ponton TI Selam dan penampung pasir timah terbesar harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Tidak hanya penambang, pihak yang membeli, menampung, mengangkut, mengolah, maupun memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal juga dapat dijerat pidana. Penampung pasir timah ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Minerba karena dianggap turut menikmati dan memperlancar hasil kejahatan pertambangan.

 

Masyarakat dan nelayan kini mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama aparat terkait untuk tidak hanya melakukan penertiban sesaat, melainkan mengusut hingga ke akar permasalahan. Mereka meminta aparat membongkar jaringan pemodal, pemilik ponton, koordinator lapangan hingga penampung timah yang selama ini diduga menjadi mata rantai utama keberlangsungan tambang ilegal di Laut Keranggan.

 

Menurut warga, selama aktor intelektual dan penampung hasil tambang ilegal tidak tersentuh hukum, aktivitas TI Selam dipastikan akan terus berulang. Karena itu, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyeluruh dinilai menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan ruang hidup nelayan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut di perairan Mentok dari ancaman kerusakan yang semakin masif. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *