BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Seorang terduga pelaku berinisial PJ berhasil diamankan oleh Tim Buser Macan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (6/6/2026), menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban mengaku saat sedang bermain telepon genggam mendengar terduga pelaku PJ memarahi orang tuanya serta melempar dua buah toples kaca. Mengetahui kejadian tersebut, korban berusaha menahan dan mencegah pelaku agar tidak melanjutkan perbuatannya.
“Namun pelaku tidak terima dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan pecahan toples kaca yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada bagian kepala sebelah kiri,” ujar IPTU Mardian.
Usai kejadian, korban melarikan diri ke rumah kakaknya berinisial YY dan kemudian dibawa ke RSUD Bangka Selatan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban bersama keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Katim Buser Macan Selatan Bripka Yobindra Oknanda bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Mardian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa serpihan pecahan toples yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kejadian diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Abi )

