Polres Bangka Barat Tangani Cepat Kecelakaan Dua Sepeda Motor , Pengendara Diingatkan Patuhi UU Lalu Lintas

Uncategorized
Advertisements
Advertisements

Bangka Barat|Babelwow.com – Polres Bangka Barat melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (22/5/2026) sore.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Sat Lantas Polres Bangka Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan korban dan saksi, hingga mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti penyelidikan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa respons cepat dilakukan guna memastikan penanganan kecelakaan berjalan profesional sesuai prosedur hukum.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan awal, pendataan korban dan saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso, Sabtu (23/5/2026).

Berdasarkan hasil penanganan awal Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bangka Barat, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario BN-4587-DE yang dikendarai seorang pelajar berinisial SLQ (16), berboncengan dengan AHQ (7), dan sepeda motor Honda Astrea C100 BN-6080-DR yang dikendarai B (58).

Peristiwa bermula ketika pengendara Honda Astrea C100 melaju dari arah Keranggan menuju Kampung Baru dan diduga berbelok ke kanan hendak masuk ke pekarangan rumah. Pada saat bersamaan, dari arah yang sama datang Honda Vario sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Dalam peristiwa tersebut, penumpang Honda Vario mengalami benturan pada bagian kepala, sedangkan pengendaranya mengalami luka lecet pada bahu kiri. Kedua kendaraan juga mengalami kerusakan dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp200 ribu.

Kasus kecelakaan ini kini ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bangka Barat. 

Untuk mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian pengendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Sementara Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan penuh konsentrasi dan mengutamakan keselamatan.

Selain itu, fakta bahwa pengendara Honda Vario masih berusia 16 tahun juga menjadi perhatian, mengingat Pasal 81 ayat (2) UU Lalu Lintas mengatur bahwa syarat usia minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C) adalah 17 tahun.

Iptu Yos Sudarso mengatakan, selain melakukan olah TKP, petugas juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan agar penanganan perkara berjalan objektif dan sesuai prosedur.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, memperhatikan kondisi arus lalu lintas sebelum berbelok atau berpindah arah, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan. “Masyarakat kami imbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kehati-hatian di jalan menjadi kunci utama mencegah kecelakaan,” ujar Iptu Yos.

Polres Bangka Barat juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.(**)

Humas Polres Babar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *