Pangkalpinang|Babelwow.com – Persidangan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026), sejumlah fakta mengejutkan terungkap saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penuntut umum.
Sidang yang semula dijadwalkan menghadirkan tiga orang saksi ahli secara daring justru hanya dihadiri oleh satu orang ahli, yakni Prof. Dr. dr. Edi Hartoyo, Sp.A(K) I.P.T, seorang dokter spesialis anak konsultan penyakit infeksi yang bertugas di RSUD Ulin Banjarmasin.
Saksi ahli tersebut dihadirkan atas permintaan Majelis Disiplin Profesi (MDP) melalui Kolegium Kesehatan Anak (KKA) Kementerian Kesehatan, terkait perkara kematian pasien Aldo yang terjadi pada 5 Maret 2025.
Namun sejak awal persidangan, keterangan saksi ahli langsung menjadi sorotan setelah terungkap adanya sejumlah fakta yang memicu pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa maupun majelis hakim.

Salah satu hal yang mengemuka adalah adanya pertemuan daring sebelum pemeriksaan saksi ahli dilakukan. Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi ahli sempat mengikuti pertemuan secara daring yang dihadiri oleh pihak MDP, KKA, serta penyidik Polda Bangka Belitung yang menangani kasus kematian pasien Aldo.
Setelah pertemuan tersebut, saksi ahli menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni melalui mekanisme *daring dan juga secara langsung.
Fakta lain yang turut mencuat adalah terkait honorarium saksi ahl. . Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi ahli mengakui menerima bayaran sebesar Rp300.000 atas keterlibatannya memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Keterangan saksi ahli kemudian memasuki substansi perkara ketika kuasa hukum dr Ratna mulai menguji dasar-dasar pendapat yang disampaikan di persidangan.
Saksi ahli menjelaskan bahwa DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) merupakan konsep yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun ketika kuasa hukum meminta saksi ahli menyebutkan pasal yang secara spesifik mengatur mengenai DPJP, saksi ahli justru mengaku tidak mengetahui secara pasti ketentuan tersebut.
Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak memahami secara mendalam isi Undang-Undang Kesehatan tersebut.
Pernyataan ini langsung menjadi perhatian dalam persidangan, mengingat status saksi ahli yang dihadirkan untuk memberikan pandangan profesional dalam perkara yang menyangkut dugaan kelalaian medis.
Kuasa hukum kemudian kembali menekan dengan pertanyaan mengenai siapa yang berwenang menetapkan seorang dokter sebagai DPJP dalam sebuah rumah sakit.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menyampaikan bahwa penetapan DPJP merupakan kewenangan direktur rumah sakit.
Namun ketika pembahasan masuk ke dalam konteks kasus kematian pasien Aldo, saksi ahli menyatakan bahwa dalam praktik medis dikenal adanya DPJP utama dan DPJP pendamping.
Pernyataan ini kembali dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa.
Ketika ditanya siapa yang dalam kasus ini ditetapkan sebagai DPJP utama maupun DPJP pendamping, saksi ahli mengaku belum mendapatkan konfirmasi mengenai hal tersebut.
Artinya, saksi ahli tidak memiliki informasi pasti mengenai struktur tanggung jawab medis dalam penanganan pasien Aldo.
Kuasa hukum kemudian kembali menggali lebih jauh mengenai mekanisme penentuan DPJP utama.
Pertanyaan diajukan apakah DPJP utama harus ditetapkan melalui surat keputusan direktur rumah sakit.
Menanggapi hal ini, saksi ahli menjelaskan bahwa dalam praktiknya DPJP utama dapat ditentukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien.
Dalam kasus Aldo, menurut saksi ahli, penyakit yang berkaitan dengan jantung dapat menjadi faktor utama karena berpotensi menyebabkan kematian.
Persidangan kemudian bergeser pada pembahasan mengenai klasifikasi pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Saksi ahli menjelaskan bahwa pasien yang datang ke IGD umumnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yakni merah, kuning, hijau, dan hitam.
Kategori ini digunakan untuk menentukan tingkat kegawatan pasien serta prioritas penanganan medis.
Kuasa hukum kemudian menanyakan bagaimana mekanisme penentuan kategori tersebut, apakah cukup berdasarkan dokumen atau data medis yang tersedia.
Saksi ahli menjawab bahwa klasifikasi tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dokumen, melainkan harus melalui pemeriksaan langsung oleh tim medis terhadap kondisi pasien.
Fakta lain yang kembali memicu pertanyaan dalam persidangan adalah ketika kuasa hukum menyinggung mengenai hasil otopsi atau visum pasien Aldo.
Dr Ratna sendiri dalam perkara ini didakwa melanggar *Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan* terkait dugaan kelalaian medis.
Namun ketika saksi ahli ditanya apakah ia pernah diperlihatkan hasil otopsi atau visum pasien oleh penyidik, saksi ahli dengan tegas menjawab tidak pernah.
Kuasa hukum kemudian kembali mempertanyakan apakah saksi ahli pernah memperoleh konfirmasi mengenai bentuk kelalaian yang diduga dilakukan oleh dr Ratna.
Sekali lagi saksi ahli menjawab tidak mengetahui dan tidak pernah menerima konfirmasi mengenai hal tersebut.
Situasi ini membuat majelis hakim turut memberikan penekanan terhadap pentingnya objektivitas dalam keterangan saksi ahli.
Ketua Majelis Hakim Rizal mengingatkan bahwa keterangan saksi ahli harus bersifat netral dan berlandaskan kebenaran ilmiah.
Ia menegaskan bahwa netralitas bukan berarti berada di tengah-tengah atau bersikap abu-abu, tetapi benar-benar berdiri pada fakta dan ilmu pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterangan saksi ahli dapat menentukan nasib seorang terdakwa dalam proses peradilan,” tegas hakim Rizal di persidangan.
Hakim Rizal kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan kepada saksi ahli mengenai *tanggung jawab hukum dalam kasus kematian pasien di rumah sakit*.
Ia menanyakan apakah seorang DPJP dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli kembali menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
Ia hanya menjelaskan bahwa tanggung jawab dalam penanganan pasien dapat melibatkan rumah sakit, DPJP, maupun tim medis yang terlibat, yang menurutnya dapat bersifat tanggung renteng.
Sementara itu, hakim anggota Marolop juga menggali lebih jauh mengenai relevansi keahlian saksi ahli dengan kasus yang sedang diperiksa.
Saksi ahli menyatakan bahwa perkara ini masih berkaitan dengan bidang keahliannya karena pasien dalam kasus tersebut mengalami infeksi.
Namun ketika hakim Marolop menanyakan apakah kondisi infeksi tersebut termasuk dalam kategori merah atau kondisi gawat darurat, saksi ahli justru menyatakan bahwa kondisi pasien tidak termasuk kategori merah, melainkan kategori hijau.
Pernyataan tersebut kembali menambah dinamika dalam persidangan, mengingat kategori pasien dapat berpengaruh pada penilaian tingkat kegawatan serta prioritas penanganan medis di rumah sakit.
Menutup persidangan, majelis hakim memberikan catatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi ahli lainnya yang sebelumnya dijadwalkan hadir namun berhalangan memberikan keterangan.
Majelis hakim menegaskan bahwa kehadiran saksi ahli sangat penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa.
Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih ini akan kembali digelar pada 2 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya.
Perkara ini sendiri terus menjadi perhatian publik, karena tidak hanya menyangkut dugaan kelalaian medis dalam kematian pasien, tetapi juga menyentuh aspek pertanggungjawaban profesional dokter serta sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit. (KBO Babel)

