Bangka Belitung |Babelwow.com – Fakta yang terjadi pada masyarakat dunia, kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan lebih besar daripada sumber daya yang tersedia sehingga diperlukan sistem kesehatan. Pada setiap negara sistem ini pastilah berbeda oleh karena dibentuk oleh sejarah, ideologi, dan berbagai kebutuhan dan kondisi lokal (Gani Ascobat, 2023).
Menurut Kleczkowski, 1984, Dasar setiap sistem kesehatan pada umumnya terbentuk oleh komponen dasar yaitu:
1. Pengembangan sumber daya
2. Pengorganisasian sumber daya
3. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan
4. Dukungan ekonomi
5. Tata kelola atau manajemen
Pada tahap awal pelaksanaan sistem kesehatan diperlukan pengembangan sumber daya, baik manusia maupun fisik, untuk dapat menyediakan fungsi pelayanan kesehatan. Dalam Undang-Undang RI no. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Dalam implementasi sistem Kesehatan perlu pengembangan sumber daya salah satunya adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yaitu tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Rumah Sakit merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
Pelayanan kesehatan erat hubungannya dengan pelayanan medis yaitu serangkaian kegiatan yang diberikan kepada pasien sesuai standar pelayanan medis yang telah ditentukan dan menggunakan sumber daya serta fasilitas yang optimal serta bertujuan mengupayakan kesembuhan penyakit yang ada pada diri pasien tersebut.
Tindakan pelayanan yang dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sifatnya harus dapat dipertanggung jawabkan (UPK Kemenkes). Pelayanan medis tentunya dilakukan oleh tenaga medis. Sesuai definisi Undang-Undang RI tentang Kesehatan, tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Dapat dibuat simpulan sederhana bahwa sistem kesehatan yang kompleks seringkali dibentuk salah satunya oleh hubungan dokter dan pasien.
Dimana hubungan ini disebut transaksi terapeutik (perjanjian terapeutik), yaitu hubungan hukum dan medis yang didasari kepercayaan (fiduciary relation) untuk upaya penyembuhan. Hukum perikatan pada dasarnya membagi perikatan berdasarkan prestasi yang diperjanjikan yaitu inspanningsverbintennis (perikatan yang prestasinya berupa upaya maksimal) dan resultaatsverbintennis (perikatan yang prestasinya berupa hasil). Hubungan dokter – pasien merupakan hubungan hukum yang bersifat inspanningsverbintennis, hubungan ini mencakup komunikasi medis, di mana dokter berusaha maksimal (bukan menjanjikan kesembuhan) melalui tindakan medis. dan bukan resultaatsverbintennis. Tindakan medis bersifat inspanningsverbintennis dipengaruhi beberapa faktor yaitu perkembangan ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam bidang medis, faktor dan kondisi pasien, faktor resiko medis, faktor kecelakaan medis, dan potensi contributory of negligence dari pasien.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa karakteristik dari tindakan medis adalah upaya, yaitu upaya maksimal berdasarkan standar dan kebutuhan medis pasien.
Beberapa putusan pengadilan mempertegas hal ini yaitu: Putusan Pengadilan Nomor 329/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim; Putusan Pengadilan Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Mks; dan Putusan Pengadilan Nomor 225/PDT.G/2014/PN.BDG. majelis hakim menyatakan bahwa ilmu kedokteran meskipun ilmu yang eksak tapi nisbi yang tujuannya berupaya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien; perjanjian antara dokter dengan pasien bukan merupakan perjanjian hasil melainkan perjanjian ikhtiar untuk mengupayakan semaksimal mungkin (berdaya upaya maksimal) bagi kesembuhan pasien (Adrianto Wahyu, 2025).
Secara interpretasi regulasi yang berlaku serta dikuatkan beberapa keputusan pengadilan bahwa hubungan dokter – pasien seperti tersebut diatas maka hubungan tersebut tidak lepas dari komunikasi dokter – pasien dan sangat dimungkinkan pada beberapa kasus hubungan dokter dengan keluarga / penunggu pasien.
Menurut Shannon & Weaver, komunikasi adalah proses transfer informasi dari satu titik (sumber) ke titik lain (penerima) melalui saluran tertentu dengan bantuan kode atau noise sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami, dilakukan secara lisan atau nonverbal. Secara singkat tujuan komunikasi adalah untuk menciptakan kesepahaman di antara kedua belah pihak. Komunikasi yang baik adalah kunci untuk membangun hubungan yang sehat dan harmonis dengan orang lain.
Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif membantu mengungkapkan perasaan, mengatasi konflik, dan membangun kepercayaan. Oleh karenanya selama perawatan pasien di rumah sakit pastilah tidak akan pernah lepas dari komunikasi dan informasi khususnya perkembangan perawatan pasien. Hal ini seringkali menjadi titik awal ketidaksepahaman hubungan dokter dan pasien atau keluarga atau penunggu pasien. Dalam berkomunikasi membutuhkan keterampilan, pengetahuan atau pemahaman serta etika. Apabila timbul ketidaksepahaman antar kedua atau beberapa pihak maka besar potensi terjadi suatu sengketa.
Sengketa medis adalah perselisihan antara pasien (atau keluarganya) dengan tenaga medis, dokter, atau rumah sakit yang timbul akibat ketidakpuasan atas layanan kesehatan, yang sering kali dipicu oleh dugaan kelalaian, kesalahan tindakan, atau komunikasi yang tidak efektif.
Menurut Prof. Basuki Rekso, penyebab terjadinya sengketa medis, antara lain :
Terjadinya perbedaan persepsi terhadap suatu fakta dan fenomena yang terjadi.
Adanya perbedaan interpretasi terhadap aturan dan data medis.
Prasangka terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban oleh satu pihak terhadap pihak lain yang menimbulkan kerugian.
Terjadi karena kegagalan komunikasi efektif mengingat pasien dan keluarga pasien awam terhadap istilah, teknis, dan tindakan medis.
Penanganan sengketa medis perlu dilakukan pemetaan terhadap potensi sengketa, pencegahan, mitigasi, dan cara penyelesaian. Pencegahan lebih penting daripada menyelesaikan, namun apabila terjadi sengketa maka harus diselesaikan dengan baik. Harapan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang diberikan Rumah Sakit melalui tenaga medis, tenaga kesehatan dan tim pendukung pelayanan idealnya menghasilkan kondisi yang harmonis.
Sengketa medis seringkali berawal dari komplain pasien atau keluarga pasien atau penunggu pasien yang merasa tidak seperti harapan atau pemahaman dan tidak mendapatkan Solusi atau tanggapan dari pihak Rumah Sakit secara cepat.
Merujuk kepada sengketa medis yang sedang berlangsung yaitu kasus dr. Ratna, Sp.A dengan keluarga pasien A, yang terjadi ketidaksepahaman pelayanan medis antara tim dokter, pihak keluarga dan Rumah Sakit. Reformasi pelayanan informasi medis sudah saatnya menjadi salah satu layanan prioritas di Rumah Sakit. Seperti misalnya membuat kuesioner memuat pertanyaan singkat yang diberikan berkala kepada pihak pasien atau keluarga bahkan penunggu pasien untuk mengukur tingkat kesepahaman tentang pelayanan medis yang diberikan. Bukan hanya menampilkan informasi jadwal praktek atau kemudahan dalam pendaftaran secara mandiri namun lebih detail menyajikan suatu pelayanan informasi medis yang mudah diakses, mudah dipahami, dapat dipertanggungjawabkan serta tetap memperhatikan kerahasiaan informasi pasien kepada pihak di luar yang berkepentingan.
Reformasi sektor kesehatan tidak dapat dikembangkan dari satu formula kebijakan global atau regional tunggal. Setiap reformasi akan bergantung pada sejarah, nilai-nilai, dan budaya negara tersebut, serta harapan penduduknya (Senkubuge Flavia, 2014).
Dalam era efisiensi yang sedang marak saat ini bahkan terjadi pada industri perumahsakitan, pelayanan informasi medis layak mendapatkan perhatian khusus. Oleh karena industri perumahsakitan termasuk dalam sektor jasa kesehatan, dimana erat kaitannya dengan rasa kepercayaan. Pemahaman pasien, keluarga atau penunggu pasien membutuhkan tata kelola pelayanan informasi yang inovatif dan terpadu sehingga dapat menjadi poin penting dalam upaya mencegah sengketa medis, meningkatkan rasa saling percaya antara pihak dokter – pasien, pasien – Rumah Sakit, Dokter – Rumah Sakit. Hal ini berdampak pada kelancaran pelayanan kesehatan khususnya pelayanan medis dan meningkatkan promosi Rumah Sakit.
Pelayanan informasi medis bukan hanya untuk meminta atau memberikan persetujuan tindakan namun pemahaman terhadap penyakitnya, tujuan pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnosa, informasi tim DPJP atau tim tenaga kesehatan yang merawat, terapi atau tindakan medis yang dibutuhkan, prognosa, cara perawatan pasca rawat inap dan edukasi pencegahan penyakit tersebut. Seringkali pasien atau keluarga atau penunggu pasien tidak memahami setiap perubahan keadaan pasien. Hal ini merupakan tantangan sekaligus bentuk inovasi pelayanan kesehatan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat terhadap Sistem Kesehatan yang berkualitas. (**)
Oleh : dr. Wari Kartika Sari, S.H.

