Nama Oknum TNI Denpom Pangkalpinang Mencuat, Satgas Tricakti Dan Gakkum KLHK Dipertanyakan

Daerah Pangkalpinang Tambang Ilegal
Advertisements
Advertisements

Pangkalpinang|Babelwow.com – Di tengah klaim keberhasilan penindakan peredaran timah basa dan balok oleh Satgas Tricakti, ironi justru mencuat dari kawasan hutan lindung di Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (13/2/2026). Aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dilaporkan tetap beroperasi tanpa hambatan, seakan tak tersentuh hukum.

Kawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir kelestarian lingkungan kini berubah menjadi hamparan tanah rusak. Deru mesin ponton tambang inkonvensional (TI) terdengar siang dan malam. Lubang-lubang besar menganga, membelah kawasan hutan lindung yang semestinya steril dari aktivitas pertambangan.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut tidak lagi bersifat sporadis. Pertambangan ilegal itu diduga berlangsung secara terorganisir dan sistematis, melibatkan jaringan yang bekerja rapi mulai dari penambang hingga jalur distribusi hasil tambang.

Yang mengejutkan, beredar dugaan keterlibatan dua oknum aparat dari kesatuan Denpom Pangkalpinang berinisial RMD dan NYMN. 

Keduanya disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Ponton bekerja tanpa rasa takut. Seolah-olah ada yang menjamin keamanan mereka. Sementara kalau rakyat kecil yang bekerja, aparat cepat sekali bertindak,” ujar seorang warga Desa Nadi yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Keberanian para penambang ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di mana peran Satgas Tricakti, PKH, dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Bangka Belitung? Mengapa aktivitas yang terang-terangan merusak hutan lindung itu seakan dibiarkan berlangsung?

Keheningan aparat penegak hukum dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik. Warga menilai, jika benar terjadi pembiaran, maka hal itu bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi kegagalan sistemik dalam penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan.

Padahal, fungsi hutan lindung sangat vital sebagai penyangga kehidupan. Kerusakan yang terjadi bukan hanya persoalan hilangnya vegetasi, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat sekitar. Hutan yang gundul berpotensi memicu banjir bandang, longsor, hingga krisis air bersih dalam jangka panjang.

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan alur distribusi hasil tambang ilegal tersebut. Dugaan mengarah pada adanya pihak-pihak tertentu yang menyerap timah hasil penambangan liar. Bahkan, muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya perusahaan pemegang IUP yang menerima pasokan timah dari luar wilayah izin usaha pertambangan.

“Kalau memang benar timah itu keluar dari kawasan hutan lindung, ke mana alurnya? Siapa yang membeli? Apakah ada perusahaan yang menerima timah dari luar IUP?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menelusuri hingga ke aktor intelektual dan jaringan distribusinya.

Masyarakat Desa Nadi mendesak agar Satgas Tricakti, PKH, dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Bangka Belitung segera mengambil langkah tegas dan transparan. Mereka menuntut adanya penindakan menyeluruh—mulai dari penambang, makelar, hingga oknum aparat yang diduga terlibat.

Penegakan hukum, tegas warga, tidak boleh tebang pilih. Jika benar ada oknum aparat yang membekingi aktivitas tambang ilegal, maka proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kini dipertaruhkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, jejaring media KBO Babel masih berupaya mengonfirmasi kepada Komandan Denpom Pangkalpinang, Letkol CPM Rivan, terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Desa Nadi.

Publik kini menanti langkah konkret aparat. Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kawasan hutan lindung Desa Nadi akan menjadi saksi bisu atas lemahnya pengawasan dan penindakan?

Waktu terus berjalan. Sementara itu, setiap hari yang berlalu berarti satu langkah lagi menuju kerusakan yang mungkin tak lagi bisa dipulihkan. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *