Bangka Barat|Babelwow.com – Di tengah konflik tambang timah di Bangka Barat, ratusan penambang rakyat menggelar demonstrasi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Bumi Permai Lestari (BPL) Sinar Emas. Aksi yang berlangsung damai itu berubah menjadi perbincangan nasional setelah para pendemo menyoroti bendera Merah Putih yang sobek dan tetap dikibarkan di depan kantor perusahaan, Rabu (04/02/2026).
Bagi para penambang, bendera yang rusak bukan sekadar kain lusuh. Ia menjadi simbol retaknya penghormatan terhadap negara, hukum dan martabat warga di wilayah yang selama puluhan tahun digerus industri ekstraktif.
Siang itu, matahari menggantung rendah di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat. Tanah berpasir bekas galian timah memantulkan panas, memperlihatkan lanskap yang telah lama berubah dengan lubang-lubang tambang, kolam bekas pencucian bijih dan kebun sawit yang membentang hingga batas pandang.
Di wilayah inilah konflik ruang berulang terjadi. Di satu sisi, PT Timah memegang IUP pertambangan. Di sisi lain, PT BPL Sinar Emas mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit. Di sela dua izin itu, hidup ribuan warga yang menggantungkan ekonomi pada tambang rakyat sebagai aktivitas yang kerap berada di wilayah abu-abu hukum.
Aksi demonstrasi para penambang bukan hal baru di Bangka. Namun kali ini, tuntutan mereka melampaui soal akses tambang dan penertiban. Mereka membawa isu yang jarang disentuh dalam konflik sumber daya yaitu penghormatan terhadap simbol negara.
“Kami tidak datang membawa senjata. Kami datang membawa rasa malu. Bendera negara kami sobek, berkibar di depan kantor perusahaan, seolah negeri ini tidak punya tuan,” ujar seorang pendemo dalam orasinya.

Berbeda dari banyak konflik agraria lain di Indonesia, aparat kepolisian memilih pendekatan dialog. Tidak ada tameng, gas air mata, atau pentungan. Kombes Pol. Muhammad Akbar Khodri, Kepala Biro Operasi Polda Kepulauan Bangka Belitung, berdiri langsung di hadapan massa.
“Kehadiran kami bukan untuk menciptakan ketegangan. Kami hadir untuk meluruskan persoalan, menjaga ketertiban, dan memastikan hukum berjalan adil,” kata Akbar Khodri.
Ia mengakui bahwa tambang rakyat telah lama hidup sebelum peta izin korporasi ditarik. Namun ia juga menegaskan batas hukum.
“Penambangan hanya boleh dilakukan di dalam wilayah IUP yang sah. Di luar itu, pelanggaran hukum.” tambahnya dengan nada tegas.
Pernyataan itu disampaikan tanpa ancaman. Aparat memilih menjadi penengah prosedural, bukan eksekutor kekerasan. Namun di tengah dialog itu, sorotan massa tetap tertuju pada satu hal yaitu bendera Merah Putih yang sobek.
Di depan kantor Divisi Rakai Sawit PT BPL Sinar Emas, bendera Merah Putih terlihat berkibar dalam kondisi robek. Bagi para pendemo, pemandangan itu bukan kebetulan, melainkan cermin relasi kuasa.
“Kalau Merah Putih saja dibiarkan sobek, bagaimana kami percaya hukum dan aturan lain dihormati di tempat ini?” kata seorang penambang.
“Kami ini rakyat kecil. Kami tahu bendera itu bukan kain biasa. Itu simbol negara. Kalau perusahaan tidak menghormatinya, lalu siapa yang dihormati?” ujar pendemo lainnya.
Para penambang menegaskan bahwa mereka tidak merusak atau menurunkan bendera. Mereka justru mempertanyakan mengapa simbol negara dibiarkan rusak di pusat aktivitas korporasi yang beroperasi di Indonesia.
“Perusahaan ini hidup dari tanah Indonesia, dari sumber daya Indonesia. Tapi benderanya dibiarkan robek,” kata seorang perempuan yang ikut berorasi.
Bendera One Piece: Simbol Protes, Bukan Penghinaan
Di tengah orasi, sebagian pendemo mengibarkan bendera bergambar tengkorak dari serial One Piece. Bagi mereka, simbol ini bukan bentuk penghinaan terhadap negara, melainkan metafora perlawanan rakyat kecil terhadap sistem yang dianggap timpang.
“Kami tidak mengibarkan ini untuk melawan negara. Ini simbol perlawanan rakyat kecil yang terus ditekan,” ujar seorang orator.
Para pendemo membedakan dengan tegas bahwa bendera One Piece adalah simbol ekspresi, sementara Merah Putih adalah simbol negara yang wajib dihormati.
“Kami bisa menurunkan bendera ini kapan saja. Tapi Merah Putih tidak boleh sobek sedetik pun.” jelasnya dengan nada tegas dalam orasi.
Konflik simbol ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh di atas krisis ekologis Bangka yang kronis. Pulau ini telah lama dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kerusakan lingkungan terparah akibat tambang timah.
Dampak ekologis yang terdokumentasi:
Ribuan lubang tambang terbuka tanpa reklamasi.
Kerusakan daerah aliran sungai (DAS).
Pencemaran air dan sedimentasi pesisir.
Hilangnya lahan pertanian dan kebun rakyat.
“Bendera itu berdiri di tanah sengketa, di atas lubang-lubang tambang, dan dalam keadaan sobek. Itu potret paling jujur dari keadaan kami,” ujar seorang penambang senior.
Boks Data, Krisis Timah Bangka Barat:
Luas IUP PT Timah di Bangka Belitung: ±288.638 hektare
Luas HGU PT BPL Sinar Emas (perkebunan sawit): ratusan hektare (data HGU bersifat tertutup, sebagian tumpang tindih wilayah tambang)
Jumlah lubang tambang di Bangka Belitung: >12.000 lubang (berbagai sumber NGO lingkungan)
Kewajiban reklamasi: Wajib sesuai UU Minerba dan PP No. 96/2021
Status Bangka: Pulau kecil dengan daya dukung ekologis terbatas
Sumber: KLHK, Mongabay Indonesia, laporan NGO lingkungan, UU Minerba.
Boks Investigasi Hukum, Simbol Negara. Apa kata hukum soal bendera Merah Putih?
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara:
Pasal 24 huruf c:
Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67:
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Undang-undang tidak hanya mengikat individu, tetapi juga badan hukum dan institusi yang mengelola ruang publik.
Implikasi Korporasi
Pembiaran bendera rusak di area kantor dapat dikategorikan kelalaian simbol negara.
Investor dan korporasi asing maupun nasional wajib menghormati simbol negara selama beroperasi di wilayah Indonesia.
Penghormatan simbol negara berkaitan erat dengan izin usaha, kepatuhan administratif, dan tanggung jawab sosial (CSR).
Korporasi, CSR dan Etika Simbol
Dalam prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), penghormatan terhadap nilai sosial dan simbol nasional merupakan bagian dari tanggung jawab korporasi.
Namun di Bangka Barat, para pendemo menilai praktik CSR kerap berhenti di laporan administratif.
“Kami bicara CSR, tapi simbol negara saja tidak dijaga,” kata seorang pendemo.
“Kalau simbol negara saja diabaikan, bagaimana dengan reklamasi dan lingkungan?” tambahnya.
Kombes Pol. Akbar Khodri menegaskan bahwa hukum pertambangan tidak boleh tumpul ke atas.
“Penegakan hukum mengikat masyarakat dan perusahaan.”
Namun bagi para penambang, kepercayaan pada hukum dimulai dari hal paling dasar yaitu penghormatan simbol negara.
“Kami bukan anti negara. Justru karena kami cinta negara, kami tidak bisa diam melihat simbolnya diperlakukan seperti ini.” jelas salah satu penambang di lokasi demostrasi.
“Kalau simbol negara saja tidak dijaga, jangan salahkan rakyat kalau kepercayaan mereka ikut robek.” tambahnya.
Aksi demonstrasi berakhir tanpa bentrokan. Tidak ada penangkapan. Tidak ada sirene. Namun pesan yang tertinggal jauh lebih dalam dari tuntutan teknis tambang.
Di Bangka Barat, konflik timah memperlihatkan bahwa krisis sumber daya alam bukan hanya soal izin dan peta, tetapi juga soal simbol, martabat dan rasa keadilan.
Bendera Merah Putih yang sobek itu kini menjadi penanda bahwa di tengah perebutan modal dan perut rakyat, kehormatan negara tidak boleh menjadi korban yang paling tiada artinya.(**)

