Bangka Belitung|Babelwow.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Enjy, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan berinisial EM, yang rumahnya didatangi segerombolan orang pada Minggu malam (25/01/2026). Peristiwa tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan tambang pasir timah ilegal di Sungai Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Peristiwa itu terjadi pada malam hari saat rumah EM didatangi sekitar belasan orang yang menggunakan empat unit mobil, dengan cara menggedor pintu secara keras dan lantang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan tersebut dipimpin oleh seorang pria bernama Kamal, yang namanya sebelumnya kerap muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah tersebut.
Beruntung, pada saat kejadian EM beserta keluarganya tidak berada di rumah. Namun demikian, aksi tersebut tetap menimbulkan ketakutan, trauma psikologis, serta keresahan bagi keluarga EM dan warga sekitar. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi juga disebut telah merekam secara jelas kejadian tersebut.
Menanggapi peristiwa itu, Enjy menegaskan bahwa tidak boleh ada intimidasi, teror, atau tekanan dalam bentuk apa pun terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik seperti pengungkapan dugaan praktik tambang ilegal.
“Buat apa mereka mendatangi rumah seorang wartawan dengan jumlah belasan orang menggunakan empat unit mobil? Apalagi kejadian tersebut terekam CCTV. Ini jelas bukan tindakan yang wajar dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga wartawan serta meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Enjy kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).
Menurut Enjy, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers, yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang. Ia menilai, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka mekanisme hukum dan hak jawab telah diatur secara jelas, bukan dengan cara mendatangi rumah wartawan secara beramai-ramai.
Enjy juga menyayangkan tindakan kelompok yang diduga dipimpin oleh Kamal Cs tersebut, karena dinilai mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi, sekaligus berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Secara hukum, tindakan intimidasi terhadap wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Selain itu, jika tindakan mendatangi rumah wartawan secara berkelompok disertai unsur ancaman, tekanan psikologis, atau upaya menakut-nakuti, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 167 KUHP terkait memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin.
Enjy mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas, profesional, dan objektif dalam menindaklanjuti peristiwa ini, guna memberikan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia menegaskan, pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, sehingga setiap upaya pembungkaman harus dilawan secara hukum.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika ada keberatan atas pemberitaan, tempuh jalur hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur undang-undang, bukan dengan cara-cara intimidatif,” tegas Enjy.
DPD PWRI Babel juga menyatakan solidaritas penuh terhadap EM dan seluruh wartawan yang mengalami tekanan atau intimidasi akibat pemberitaan. Organisasi pers tersebut berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan kebebasan pers tetap tegak dan wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut.(**)
(HUMAS PWRI)

